BacaJogja – Tujuh pelajar setingkat SMA diamankan anggota URC 2 dan Dalmas 2 Sat Samapta Polresta Yogyakarta di Simpang Tiga Batikan dan Angkringan 37 pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Penindakan dilakukan saat para pelajar kedapatan berada di luar sekolah pada jam belajar berlangsung.
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Bripka Agus Nugroho mendapati sejumlah barang yang dibawa para pelajar, yaitu 4 gesper, 7 handphone, 1 petasan jenis Roman Candle, serta 5 unit sepeda motor. Seluruh barang diamankan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: KRL Mogok di Stasiun Srowot, KAI Commuter Minta Maaf: Perjalanan Telat 116 Menit
Ketujuh pelajar berinisial A.F. (17) asal Sleman, V.E.J. (17) asal Bantul, I.R.R. (15) asal Sleman, F.M.G. (15) asal Bantul, M.E.W. (17) asal Yogyakarta, A.O. (15) asal Bantul, dan S.R.N.F. (15) asal Bantul kemudian dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing pelajar, memberikan arahan, serta mewajibkan mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Usai pembinaan, para pelajar diserahkan kembali kepada keluarga. Kasus ini juga diteruskan kepada pihak sekolah sebagai bahan pembinaan lanjutan oleh guru.
Kapolsek Umbulharjo, AKP Andika Arya Pratama, S.T.K., S.I.K., mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak-anak. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
Pembinaan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. []






