Terobos Lampu Merah, Pelajar 15 Tahun Terlibat Kecelakaan di Simpang Druwo Bantul

  • Whatsapp
lakalantas druwo bantul
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Druwo Sewon Bantul, dua sepeda motor bertabrakan akibat terobos lampu merah, tiga orang luka ringan. (Ist)

BacaJogja – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Simpang Empat Druwo, Jalan Ringroad Selatan, Dusun Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp300 ribu.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AA 4184 MG dan sepeda motor Suzuki bernomor polisi AB 5493 YB.

Read More

Pengendara Honda Scoopy diketahui berinisial ADSA (15), seorang pelajar SMA asal Timbulharjo, Sewon, yang saat kejadian membonceng seorang anak berusia 7 tahun. Sementara itu, sepeda motor Suzuki dikendarai K (60), warga Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Akibat tabrakan tersebut, pengendara Honda Scoopy mengalami cedera pada kaki kiri, pembonceng mengalami cedera pada kaki kanan, sedangkan pengendara sepeda motor Suzuki mengalami hematom di bagian kepala. Seluruh korban kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Bantul untuk mendapatkan perawatan medis.

Kronologi Kejadian

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Suzuki melaju dari arah timur ke barat di Jalan Ringroad Selatan.

“Saat tiba di Simpang Empat Druwo, lampu lalu lintas untuk pengendara Suzuki menyala hijau,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Scoopy melaju dari arah utara ke selatan dan diduga menerobos lampu merah. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

“Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindari,” tambahnya.

Penanganan di Lokasi

Petugas piket Lalu Lintas Pos Druwo Polsek Sewon segera mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dari warga. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti kendaraan, serta memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

Dugaan Penyebab dan Kerugian

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kecelakaan diduga kuat dipicu oleh pelanggaran rambu lalu lintas, yakni pengendara Honda Scoopy yang melaju saat lampu traffic light menyala merah.

Selain itu, diketahui pula bahwa kedua pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C). Kerugian materiil akibat kerusakan pada bagian depan kedua sepeda motor diperkirakan mencapai Rp300.000.

Polsek Sewon mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor, mengingat risiko kecelakaan yang tinggi dan demi keselamatan bersama. []

Related posts