Aturan Terbaru Pemberian Vaksinasi Booster dan Jenis Vaksin

  • Whatsapp
vaksinasi booster
ilustrasi Vaksinasi Covid-19. (Foto: Kominfo DIY)

Yogyakarta – Jarak pemberian vaksinasi Covid-19 primer dengan vaksin booster dipercepat menjadi minimal tiga bulan. Hal ini mempertimbangkan adanya trend kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.

Aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Read More

Baca Juga: Info Vaksinasi Dosis 1, 2 dan Booster di Yogyakarta Minggu Ini

Dalam aturan tersebut, menyatakan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum atau di atas 18 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2.

Pemberian vaksinasi dosis lengkap yang dilanjutkan dengan vaksinasi booster mampu memberikan perlindungan tubuh hingga 91 persen dari ancaman penularan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster Dinkes DIY, Kuota 1.600 per Hari

Berikut ini update terbaru jenis vaksin untuk booster. Sinopharm menjadi jenis vaksin keenam yang dapat digunakan untuk dosis ke-3. Hal ini berdasarkan SE Kemenkes nomor SR.02.06/11/1188/2022 tertanggal 25 Februari 2022:

Berikut jenis vaksin booster yang diberikan:
1. Primer Sinovac (Booster: AstraZeneca, Pfizer, Moderna)
2. Primer AstraZeneca (Booster: Moderna, Pfizer, AstraZeneca)
3. Primer Pfizer (Booster: Pfizer, Moderna, AstraZeneca)
4. Primer Moderna (Booster: Moderna)
5. Primer Janssen (Booster: Moderna)
6. Primer Sinopharm (Booster: Sinopharm)

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Khusus Booster di Sleman Yogyakarta

Vaksin yang digunakan untuk dosis booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. (Kominfo DIY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *