Satgas Pangan DIY Tegaskan Bundling Minyak Goreng Melanggar Hukum

  • Whatsapp
satgas pangan DIY
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat memberikan keterangan perihal distribusi minyak goreng di Pasar Beringharjo Yogyakarta. (Foto: Dok. Polda DIY)

Yogyakarta – Beredar penjualan minyak goreng yang dibudling dengan komoditas lain. Seperti kasus yang terjadi di Kulon Progo, minyak goreng dijual dalam satu paket dengan sabun mandi. Konsumen menebus Rp15.000 dengan mendapatkan 1 liter dan satu sabun mandi batangan.

Menanggapi hal itu, Satuan Tugas Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan, model penjualan bundling seperti itu melanggar hukum atau tidak diperbolehkan.

Read More

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Sleman Sidak Dua Gudang Minyak Goreng di Gamping

“Kemarin kita menemukan ada kasus bundling, jadi sesuai Undang-undang Persaingan Usaha, hal itu tidak diperbolehkan,” katanya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Pasar Beringharjo pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Menurut dia, perihal minyak goreng ini, Satgas Pangan DIY bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian melakukan intervensi karena pasokan salah satu dari sembilan bahan pokok (sembako) ini mengalami keterlambatan. Kondisi terlambatan distribusi ini menjadikan stok di pasaran menipis.

Baca Juga: Polisi Gencar Sidak Distributor Minyak Goreng di Yogyakarta

“Karena memang ada keterlamabatan distrisbusi, sehingga sejak kemarin dan hari ini kita laksanakan intervensi,” imbuhnya.

Salah satu bentuk intervensi dengan menerima banguan dari beberapa pihak untuk pasokan minyak goreng. “Sehingga hari ini distribusi minyak goreng curah di DIY ada 106.000 liter,” katanya.

Baca Juga: Satgas Pangan Datangi Distributor Minyak Goreng , 49.560 Liter Dipasok ke Gunungkidul

Pasokan 106.000 liter ini akan ditempatkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah DIY. Minyak goreng curah ini bukan untuk pemakai langsung, tapi untuk pengecer. Adapun untuk harganya, yakni sesuai hargaa ecera tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *