Yogyakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap pria berinisial BS, 32 tahun, karena diduuga sudah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini justru yang melaporkan dari istri pelaku.
“Pelaku BS terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya kata Kanit PPA Satreskrim Ipda Sawitri bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo dalam keterangan pers, Jumat, 8 April 2022.
Baca Juga: Kronologi Pria di Godean Sleman Cekoki Miras ABG Cantik lalu Menyetubuhinya
Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka BS, 32 tahun, datang menjemput korban berinisial NG dirumahnya. Keduanya lalu pergi ke Malioboro dengan menggunakan motor. “Di Malioboro, tersangka BS sempat bertemu dengan keluarga korban,” ungkapnya.
Di Malioboro berjalan-jalan sekitar satu jam lalu tersangka BS mengajak NG pulang. Dalam perjalan pulang, tersnagka tersangka BS membelokkan motornya dan menuju salah satu losmen yang ada di Umbulharjo, Yogyakarta. “Saat itu alasan berteduh karena kebetulan saat itu sedang hujan,” kata Ipda Sawitri.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes di Sentolo Kulon Progo Ditahan di Rutan Wates
Di losmen itu, BS mengajak korban NG untuk masuk ke kamar. Setelah keduanya masuk ke kamar tersangka BS mengunci pintunya dari dalam. BS merayu dengan memberikan janji-janji manis kepada korban. “Awalnya meraba-raba tubuh korban, melepaskan baju korban dan akhirnya terjadi persetubuhan,” katanya.
Tak lama berselang, kejadian itu dicurigai istri pelaku yang sempat membuka HP milik pelaku. Dari kecurigaan itu, akhirnya si istri melaporkan suaminya ke polisi. “Selasa 22 Maret 2022 petugas Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka BS di sebuah warung penyetan Umbulharjo dan menyita barang bukti seperti pakaian luar dan dalam yang dikenakan pelaku maupun korban,” jelasnya.
Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Sleman Yogyakarta Tiga Kali Cabuli Bocah 7 Tahun
Ipda Sawitri menjelaskan, atas perbuatan BS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Tersangka bisa dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata dia. []