Rincian 1.099 Napi di DIY Terima Remisi 17 Agustus 2022, Terbanyak Lapas Narkotika

  • Whatsapp
sultan kunjungi lapas
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Senin, 15 Agustus. (Foto: Dok. Pemda DIY)

BacaJogja – Sebanyak 1.099 narapidana di sembilan Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Kemenkum HAM DIY menerima pengurangan masa menjalani pidana atau remisi HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022. Remisi secara simbolis diberikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada 9 Kepala Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Kemenkum HAM DIY di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta, Senin, 15 Agustus.

Mereka yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Read More

Baca Juga: Tiga Napi Lapas Semarang Beragama Buddha Peroleh Remisi Waisak

Sri Sultan mengatakan, remisi ini akan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Bagi mereka yang memperoleh remisi, sepatutnya untuk bersyukur karena telah mendapatkan nikmat yang telah diterimanya, melalui persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengungkapkan, percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. “Bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Pesan Bupati Bantul untuk Dua Warga Binaan Rutan Pajangan yang Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari melaporkan, Remisi Umum 17 Agustus tahun 2022 diberikan kepada 1.099 Narapidana dengan rincian Remisi Umum I (RU.I) sebanyak 1.070 Narapidana dan Remisi Umum II / Langsung Bebas (RU.II) sebanyak 29 Narapidana.

Adapun rincian narapidana penerima remisi di 9 Lapas/Rutan/LPKA di DIY sebagai berakut:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 303 Narapidana
2. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 362 Narapidana
3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman sejumlah 117 Narapidana
4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari sejumlah 94 Narapidana
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 94 Narapidana
6. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta sejumlah 6 Narapidana dan 5 Anak Pidana
7. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 50 Narapidana
8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul sejumlah 39 Narapidana
9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates sejumlah 29 Narapidana.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Tarif Promo 7.000 Tiket Murah Sambut HUT Kemerdekaan RI

Dari total jumlah tersebut, narapidana terkait tindak pidana khusus yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 286 orang, dengan rincian Narkotika sebanyak 274 Narapidana, Pencucian Uang sebanyak 7 Narapidana, Korupsi sebanyak 4 Narapidana dan Trafficking 1 Narapidana. “Besaran remisi umum yang didapatkan berkisar antara 1-6 bulan sesuai ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *