Pemilik Tanah Gugat Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang ke Pengadilan

  • Whatsapp
pengelola perumahan di cebolok semarang digugat ke pengadilan
Kuasa hukum penggugat memberi penjelasan soal kasus hukum yang menjerat pengelola perumahan di Cebolok, Semarang. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Pengelola perumahan Mutiara Artery Regency di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Kota Semarang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pihak developer digugat pemilik awal tanah karena dianggap mengingkari kesepakatan jual beli.

Kawasan Kampung Cebolok Semarang pada pertengahan 2021 sempat menjadi sorotan publik usai penghuni liar yang menempatinya digusur paksa. Usai penggusuran, kampung dekat MAJT itu kini sudah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Artery Regency.

Read More

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tol Semarang-Batang: 7 Meninggal, Ini Identitasnya

Usut punya usut, Mutiara Arteri Property belakangan lagi dilanda persoalan hukum. Pengelola perumahan digugat oleh Budiarto Siswojo selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok.

Penggugat menyebut PT Mutiara Arteri Property telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.

Dari fakta persidangan diketahui pembelian tanah belum dibayar lunas namun tergugat sudah menguasai sertifikat.

PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.

Kuasa hukum tergugat, Michael Deo belum bersedia diwawancara usai mengikuti sidang di PN Semarang. “Maaf kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa (diwawancara),” ujarnya, Rabu, 7 September 2022.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Evarisan dan Joko Susanto membenarkan telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya.

“Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi, yang kedua gugatan perbuatan melawan hukum. Semuanya masih proses sidang di pengadilan,” jelas Evarisan.

Baca lainnya: Pindah ke Taman, Pemohon Pelayanan Publik di Gajahmungkur Semarang Naik 300 %

Pihak penggugat berharap permasalahan ini bisa selesai dan ada titik terang hukum. Berkaca dari kasus itu, keduanya mengimbai agar masyarakat atau konsumen lebih berhati-hati jika hendak membeli atau berinvestasi di bidang properti.

“Kami tidak ngomong bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah atau sebagainya. Tapi konsumen perlu hati-hati mengingat ini masih ada proses hukum di pengadilan,” imbuh Joko. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *