BacaJogja — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi di Kulon Progo. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Kapanewon Nanggulan, dan diumumkan dalam konferensi pers di Suraloka Interactive Zoo, Kaliurang, Kamis, 15 Mei 2025.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY dan Suraloka Zoo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial JS (46), seorang wiraswasta asal Nanggulan, ditangkap karena memelihara berbagai satwa dilindungi tanpa izin.
Baca Juga: Misteri Jalur Tengkorak Magelang–Purworejo: Menyingkap Kisah Mistis Makam Ki Angkong
Dari tangan JS, petugas mengamankan sembilan satwa dilindungi, yakni:
- Dua ekor beruang madu (Helarctos malayanus),
- Lima ekor binturong (Arctictis binturong),
- Dua ekor owa serudung (Hylobates agilis),
- Satu ekor owa ungko (Hylobates muelleri).
Menurut pengakuan tersangka, hewan-hewan tersebut dibeli melalui media sosial, bermula dari pencarian musang di Facebook yang kemudian dilanjutkan lewat transaksi di grup WhatsApp jual-beli satwa liar.
“JS memelihara satwa ini sejak November 2024, dengan dalih sebagai hobi pribadi. Namun tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Baca Juga: Kronologi Duel Maut di Bantul: Mabuk, Keluar Malam, Lalu Terlibat Tawuran hingga Meninggal
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Kabid Humas Polda DIY menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar.
“Memelihara satwa dilindungi tanpa izin bukan hanya ilegal, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati. Kami imbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa liar, baik langsung maupun melalui media sosial,” tegasnya.
Polda DIY bersama BKSDA DIY dan Suraloka Zoo menyatakan komitmennya dalam melindungi keanekaragaman hayati melalui penegakan hukum yang berkelanjutan. Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. []