305 Botol Miras Oplosan Disita di Bantul, Polisi Minta Warga Proaktif Melapor

  • Whatsapp
razia miras
Polres Bantul menggelar razia miras. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menggelar razia minuman keras (miras) oplosan di sejumlah titik wilayah Bantul. Hasilnya, sebanyak 305 botol miras ilegal berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa ratusan botol miras tersebut disita dari lima lokasi berbeda pada Rabu (28/5/2025) malam. Razia ini digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Polres Bantul.

Read More

“Sebanyak 252 botol miras kami sita dari rumah salah satu penjual berinisial SGT di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon,” ungkap Jeffry, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Ketika Pekerjaan yang Dijanjikan Berujung Perdagangan Anak Lewat Aplikasi MiChat di Bantul

“Sisanya, sebanyak 53 botol kami temukan di empat titik lain, masing-masing di wilayah Kapanewon Srandakan, Kapanewon Bambanglipuro, dan dua lokasi di Kapanewon Bantul,” imbuhnya.

Seluruh barang bukti miras tersebut langsung diamankan untuk diproses secara hukum. Polres Bantul menegaskan akan terus menggencarkan operasi miras guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras oplosan, terutama yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, peredaran miras oplosan dapat memicu berbagai tindakan kriminal hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

“Ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi upaya perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk miras ilegal,” ujar Novita.

Baca Juga: Teror Geng Motor di Jogja: Iring-iringan Knalpot Blombongan Rusak Kaca Spion Mobil

Ia pun mengajak seluruh warga Bantul untuk aktif melaporkan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing. Laporan bisa disampaikan secara langsung ke Polres atau melalui nomor aduan 110 dan hotline Polres Bantul di 0856 0047 9110.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa dukungan warga, peredaran miras akan sulit diberantas secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Novita menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Bantul harus menjadi wilayah yang bebas dari miras ilegal. Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi,” pungkasnya. []

Related posts