BacaJogja – Cinta bisa menyelamatkan, tapi tak jarang pula menyeret dalam jurang yang gelap. Itulah yang terjadi pada seorang gadis belia di Bantul yang nasibnya terenggut dalam pusaran tipu daya pasangan kekasih yang tega menjadikannya “komoditas” di balik layar aplikasi chat.
RKW (28) dan AHA (22), sejoli asal Bantul dan Gunungkidul, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya ditangkap jajaran Polres Bantul karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modusnya: menjajakan korban, seorang anak di bawah umur, sebagai pekerja seks komersial secara daring melalui aplikasi MiChat.
Kisah kelam ini terungkap bukan dari pengakuan korban, tetapi dari naluri orang tua. Sang ibu yang mendengar kabar dari kerabat bahwa foto anaknya tersebar di aplikasi tersebut langsung melapor ke polisi pada 16 Januari 2025. Penyelidikan pun dimulai.
Baca Juga: Libur Panjang Kenaikan Isa, Jadwal Commuter Yogyakarta–Palur Jadi 31 Perjalanan per Hari
“Setelah mendapat laporan, kami melakukan penelusuran dan berhasil menangkap dua pelaku. AHA diamankan di kontrakan di Banguntapan, sedangkan RKW ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pleret,” ungkap AKP Achmad Mirza, Kasat Reskrim Polres Bantul, dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Pekerjaan yang Dijanjikan, Perdagangan yang Dilakukan
Korban yang baru saja putus sekolah sempat berharap dapat mandiri secara ekonomi. Kepada kedua pelaku, ia meminta dicarikan pekerjaan. Alih-alih membantu, pasangan ini malah menjerumuskannya dalam dunia prostitusi online.
Dengan tarif Rp400 ribu sekali layanan, korban ditawarkan secara daring melalui aplikasi. Setiap kali ada pelanggan, pelaku menghubungi korban untuk memastikan kesediaan. Jika setuju, transaksi terjadi di kamar kos tempat mereka tinggal bersama.
Namun dari nilai yang dibayarkan pelanggan, korban hanya menerima Rp100 ribu. “Dalam sebulan, korban bisa melayani 15 sampai 20 pelanggan,” terang Mirza.
Motifnya? “Desakan ekonomi,” singkatnya.
Baca Juga: Teror Geng Motor di Jogja: Iring-iringan Knalpot Blombongan Rusak Kaca Spion Mobil
Hukum yang Menanti
Kini, keduanya harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal: 15 tahun penjara.
Ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi telah disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih berlangsung di Polres Bantul.
Kisah ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa menyelinap dari balik relasi yang tampak akrab—bahkan dari mereka yang mengaku mencintai. []






