Kecelakaan di Cepit Bantul: Dua Bocil Tabrak Petugas Linmas hingga Terluka Parah

  • Whatsapp
kecelakaan cepit bantul
Polisi di lokasi kejadian kecelakaan Cepit Sewon Bantul. (Polres Bantul)

BacaJogja — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur alias bocil terjadi pada Senin siang (2/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bantul, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Pendowoharjo, Dusun Cepit, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Kejadian ini melibatkan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh pelajar SMP dan petugas Linmas setempat yang sedang bertugas.

Read More

Menurut keterangan dari Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, kecelakaan bermula saat korban, Jumadi (71), warga Pendowoharjo yang sehari-hari bertugas sebagai Linmas, sedang membantu mengatur lalu lintas dan mengevakuasi sebuah mobil yang mengalami kendala.

Baca Juga: Relokasi Parkir Abu Bakar Ali: Pemda DIY Siapkan Kawasan Baru di Kotabaru, ABA Jadi Ruang Terbuka Hijau

Saat itu, secara tiba-tiba sebuah sepeda motor Vario melaju dari arah selatan dan menabrak beliau dari belakang. “Korban terjungkal hingga kepalanya terbentur bagian bawah mobil yang sedang mundur,” ujar AKP Jeffry.

Akibat benturan keras tersebut, Jumadi mengalami luka serius di bagian kepala dan segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Bantul untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pengendara sepeda motor diketahui bernama Wahyu (13), seorang pelajar SMP asal Cemplung Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Saat kejadian, Wahyu tidak mengenakan helm dan mengalami luka-luka. Sementara itu, pembonceng motor, Rizal (12), yang juga pelajar SMP dari Padokan Lor, Tirtonirmolo, tidak mengalami luka.

Baca Juga: Langit Pagi yang Menyimpan Tangis Seorang Anak di Tikungan Jalan Gunungkidul

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan. Namun, faktor kelalaian pengendara motor yang masih di bawah umur dan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan menjadi sorotan utama.

Polres Bantul mengimbau kepada para orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Selain melanggar hukum, hal ini juga sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain. []

Related posts