Berkas Kecelakaan BMW Maut Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Dilimpahkan ke Kejari Sleman

  • Whatsapp
kecelakaan sleman
Kecelakaan di Jalan Palagan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. (Ist)

BacaJogja – Polresta Sleman resmi melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (2/6/2025). Peristiwa tragis ini melibatkan tersangka Christiano Pangarapenta Pangindagan Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan pelimpahan berkas tersebut kepada pihak kejaksaan. “Berkas sudah dikirim ke kejaksaan hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Read More

Mulyanto menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum (P-21). Jika dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap kedua akan segera dilakukan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DIY Juni 2025: Lokasi dan Waktu Layanan Terbaru

“Belum P-21, baru mengirim berkas. Biar diperiksa JPU, nanti hasilnya diserahkan ke kami, sudah lengkap atau belum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto, membenarkan bahwa berkas perkara telah diterima kejaksaan pada hari yang sama. “Sudah, tanggal 2 Juni 2025, siang tadi (berkas diserahkan),” kata Agung.

Agung menyatakan, pihak kejaksaan akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut dalam waktu tujuh hari kerja.

“Dalam proses penelitian, nanti kita lakukan pemeriksaan berkas perkara. Dalam tujuh hari akan ditentukan apakah sudah lengkap atau belum. Jika belum, kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi,” jelasnya.

Baca Juga: Langit Pagi yang Menyimpan Tangis Seorang Anak di Tikungan Jalan Gunungkidul

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan maut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari di Jalan Palagan, Sleman. Argo Ericko Achfandi saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG, melaju dari arah selatan ke utara. Saat hendak memutar balik di simpang tiga Dusun Sedan, sebuah mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano melaju dari arah yang sama dan menabrak bagian belakang motor Argo.

Benturan keras membuat Argo terpental, sementara BMW oleng hingga menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang tengah parkir di tepi jalan. Argo meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih karena korban dan tersangka merupakan mahasiswa dari kampus yang sama, UGM. Polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka tak lama setelah kejadian. []

Related posts