BacaJogja – Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 akan mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai besok, Selasa, 10 Juni 2025. Pelaksanaan ujian dilakukan melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE) dan terbagi dalam dua gelombang, yakni 10–12 Juni dan 14–18 Juni 2025.
Koordinator SSE UM-PTKIN, Haris Setiaji, menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mencetak kartu ujian dan membawanya saat hari pelaksanaan. Kartu ujian tersebut merupakan bukti resmi keikutsertaan peserta dalam seleksi UM-PTKIN 2025.
“Peserta juga diwajibkan menonton video tutorial penggunaan aplikasi ujian yang tersedia di laman resmi um.ptkin.ac.id pada bagian tutorial,” jelas Haris kepada panitia lokal, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Menuruni Cahaya Surga: Menyelami Goa Cokro, Misteri Vertikal dari Perut Bumi Gunungkidul
Cara Cetak Kartu Ujian UMPTKIN 2025:
- Kunjungi situs resmi UM-PTKIN di https://um.ptkin.ac.id.
- Login menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
- Klik menu “Cetak Kartu Ujian”.
- Unduh dan simpan file kartu, kemudian cetak dalam format berwarna.
Selain kartu ujian, peserta juga diwajibkan membawa identitas diri resmi seperti KTP, paspor, atau kartu identitas lainnya yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan peserta yang hadir dan menghindari potensi kecurangan,” tambah Haris.
Baca Juga: Berebut Berkah di Tanah Mataram: Ketika Gunungan Menyatukan Raja dan Rakyat Jogja
Persiapan Lain yang Wajib Diperhatikan Peserta:
- Hadir di lokasi ujian minimal 30 menit sebelum waktu yang terjadwal.
- Membawa alat tulis seperti pensil yang masih dibutuhkan dalam proses ujian.
- Menonton video tutorial sebagai simulasi teknis pelaksanaan ujian SSE.
UMPTKIN merupakan jalur seleksi masuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di Indonesia seperti UIN, IAIN, dan STAIN. Karena itu, penting bagi setiap peserta untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi agar pelaksanaan ujian berjalan lancar.
Pantau terus situs resmi UM-PTKIN untuk informasi terbaru dan petunjuk pelaksanaan lainnya. []