BacaJogja – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir sejumlah rekening bank yang tidak aktif (dormant) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025), dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PPATK menegaskan, pemblokiran ini merupakan upaya konkret melawan penyalahgunaan rekening oleh jaringan kejahatan siber.
“Rekening dormant berisiko tinggi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan, seperti penipuan, perjudian online, narkotika, hingga jual beli rekening ilegal,” tegas PPATK dalam keterangannya.
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Diblokir?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu—umumnya 3, 6, atau 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: Bikin Baru Atau Perpanjang? Ini Jadwal Layanan SIM Hari Senin se-DIY Juli 2025
Menurut PPATK, banyak rekening dorman disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, di antaranya:
- Penampungan dana hasil judi online
- Transaksi terkait peredaran narkotika
- Modus penipuan digital
- Jual beli rekening ilegal (rekening bodong)
Prosedur Reaktivasi Rekening yang Diblokir
Masyarakat yang rekeningnya terblokir tetap dapat mengajukan proses reaktivasi melalui bank masing-masing. Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka
- Bawa dokumen identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Isi dan tandatangani formulir reaktivasi
- Ikuti proses verifikasi dari pihak bank
- Jika diperlukan, hubungi PPATK untuk klarifikasi lanjutan
Jangan Pinjamkan Rekening, Risiko Hukum Mengintai
PPATK juga mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan rekening pribadi kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat, tanpa alasan jelas.
“Waspadai penyalahgunaan rekening. Jika ditemukan terlibat kejahatan, pemilik rekening bisa ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelas PPATK.
Baca Juga: Pasar Minggu Embung Giwangan: Ruang Baru Kuliner dan Budaya di Yogyakarta Selatan
Cegah Masalah, Aktifkan dan Pantau Rekening Anda
Sebagai langkah preventif, masyarakat diminta lebih aktif memantau dan menggunakan rekeningnya secara berkala.
“Pastikan rekening Anda tetap aktif dan digunakan secara wajar. Jika sudah terblokir, segera urus proses reaktivasi,” imbau PPATK.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memutus rantai kejahatan siber yang semakin marak memanfaatkan celah dari rekening-rekening tak terpakai. []






