BacaJogja – Langkah Polda DIY yang menangkap lima pemain judi online (judol) di Bantul, beberapa waktu lalu, menuai sorotan tajam dari publik. Jogja Police Watch (JPW) menilai penindakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan karena para bandar judi online yang menjadi penyedia sarana belum tersentuh hukum.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa pola penindakan yang hanya menyasar pemain justru menguatkan dugaan publik bahwa aparat penegak hukum hanya membidik pelaku kecil. Sementara, para bandar judi online yang diduga memiliki peran besar dalam bisnis ilegal ini, justru terkesan dilindungi.
“Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Penegakan hukum jangan hanya setengah hati. Bongkar jaringan sampai ke hulu, bukan hanya ke hilir,” tegas Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Emosi Sesaat Berujung Penjara, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Jalan Suciati Sleman
Desak Supervisi dari Mabes Polri
JPW meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim untuk menurunkan tim supervisi ke Polda DIY. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Baharuddin mengingatkan bahwa Kapolri berulang kali menyatakan tidak akan ragu memberantas judi online yang marak dan meresahkan masyarakat. Janji tersebut, menurutnya, harus dibuktikan dengan penindakan yang menyasar seluruh pelaku, termasuk para bandar.
Pasal ITE Berlaku untuk Semua Pelaku
JPW juga menyoroti penggunaan Pasal 45 ayat (2) UU ITE dalam kasus ini. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian.
“Jika merujuk pasal tersebut, seharusnya Polda DIY tidak berhenti pada lima tersangka pemain saja. Bandar judi online sebagai penyedia sarana juga harus diproses hukum secara adil dan transparan,” jelas Baharuddin.
Baca Juga: Tol Jogja–Solo Sesi Klaten-Prambanan Resmi Bertarif: Cek Daftar Lengkap Tarifnya!
JPW berharap penegakan hukum terhadap judi online di DIY tidak hanya menjadi retorika semata, tetapi benar-benar membongkar jaringan dari tingkat pemain hingga bandar, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa laporan kasus ini murni berasal dari masyarakat.
“Yang jelas, dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar,” ujar Saprodin saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025). Saat ditanya apakah pelapornya adalah bandar judol, ia menegaskan, “Ya bukan.”
Baca Juga: Jadwal dan Rute Saparan Bekakak Ambarketawang 2025 di Gamping Sleman
Saprodin juga membantah memiliki hubungan apa pun dengan bandar judi online. Ia menekankan bahwa dirinya bahkan tidak mengenal para bandar tersebut. Oleh karena itu, ia tidak bisa memastikan kebenaran narasi bahwa kelima tersangka merugikan bandar.
“Itu (merugikan bandar judol) asumsi dari mana? Yang beredar di media sosial itu kan membias, yang punya asumsi-asumsi itu sama dengan prasangka buruk, suuzan,” tegasnya.
Meski begitu, Saprodin menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan dan pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk para bandar. “Kami masih melakukan pendalaman dan akan mengejar semua yang terlibat,” tegasnya. []






