IPW: Brimob Lindas Ojol hingga Meninggal Langgar Prosedur, Harus Diproses Hukum

  • Whatsapp
Ojol kepung brimob
Ojol dan masyarakat umum mendatangi Satuan Brimob Polda Metri Jaya (Ist)

BacaJogja  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri segera menangkap dan memproses hukum personel Brimob yang menabrak sekaligus melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Moh. Umar Aminudin dalam aksi demo di depan Gedung DPR RI. IPW menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sekaligus kesalahan prosedur pengamanan objek vital.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, prinsip pengamanan objek vital seperti Gedung DPR RI adalah menjaga keselamatan orang yang berada di dalamnya serta mencegah aksi yang melawan hukum. Namun, dalam peristiwa tersebut, aparat justru bertindak di luar prosedur.

Read More

“Ketika objek vital sudah aman, maka tujuan pengamanan tercapai. Pengejaran hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran, sebab korban tidak dalam posisi membahayakan petugas maupun objek vital,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Lucu tapi Nyata: Sakit Hati Ditegur Saat Pipis, Warga Bantul Balas Dendam dengan Curi Motor

Rantis Brimob Dinilai Langgar Prosedur

Berdasarkan rekaman video yang beredar, IPW menilai kendaraan taktis (rantis) Brimob bergerak tanpa kendali komando di lapangan. Rantis bahkan terlihat berada di posisi blind spot di tengah kerumunan massa yang justru membahayakan aparat sendiri.

“Pergerakan rantis tersebut bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban lebih banyak. Dalam kondisi melarikan diri dari massa, rantis bisa mengakibatkan jatuhnya korban sipil lain,” tambah Sugeng.

Menurutnya, prosedur pengendalian massa dengan kendaraan taktis seharusnya dilakukan dengan jarak aman dari peserta aksi agar aparat dapat tetap mengontrol situasi. Posisi rantis yang terlalu dekat dengan massa aksi disebut rawan memicu kekacauan dan mengancam keselamatan, baik bagi polisi maupun masyarakat.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Imogiri Barat Bantul: Motor Tabrak Bus Parkir, Ini Imbauan Polisi

Tuntutan IPW

IPW mendesak Mabes Polri melalui Propam untuk:

  1. Menangkap personel Brimob yang dinilai brutal dalam peristiwa tersebut.
  2. Memproses melalui sidang kode etik dan hukum pidana.
  3. Mengevaluasi ulang standar pengamanan objek vital seperti DPR RI agar dilakukan secara profesional, terukur, dan tidak berlebihan.

“Harus dicegah jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparat. Jika hal ini terus terjadi, potensi kemarahan publik terhadap pemerintah dan kepolisian akan semakin besar,” pungkas Sugeng.

Sekjen IPW, Data Wardhana, turut menegaskan bahwa evaluasi pengamanan aksi massa di sekitar DPR RI mutlak dilakukan agar tragedi serupa tidak kembali terulang. []

Related posts