Aktivitas Tambang Pasir Sungai Progo Terhenti, Ribuan Penambang Rakyat Menunggu Kepastian Izin

  • Whatsapp

BacaJogja – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo terhenti hampir sepuluh bulan terakhir. Para penambang rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) kini hanya bisa menunggu kepastian perpanjangan izin dari pemerintah.

Berakhirnya izin pertambangan rakyat (IPR) pada tahun 2024 membuat seluruh kegiatan penambangan berhenti total. Sementara itu, proses pengajuan izin baru tersendat karena rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak belum turun.

Read More

Situasi ini mencuat dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY di Gandok Kiwo, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/11/2025).

Penambang Tak Bisa Beroperasi, Ekonomi Warga Tersendat

Ketua PPPS, Agung Mulyono, mengungkapkan bahwa para penambang tidak dapat kembali bekerja tanpa izin resmi. Sebagian besar penambang menggantungkan penghasilan harian dari kegiatan tambang di palung Sungai Progo.

“Kami sejak 2015 memperjuangkan izin tambang rakyat agar bisa pakai pompa mekanik. Izin itu baru turun 2019 dan berakhir 2024 ini. Tapi saat mau diperpanjang, terkendala rekomtek dari BBWS,” ujarnya.

Menurut Agung, kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat sekitar. Banyak keluarga penambang kesulitan memenuhi kebutuhan harian, termasuk biaya sekolah anak, bahan bakar, dan makan.

“Kalau tambang berhenti, ekonomi juga berhenti. Kita nggak bisa kerja, padahal kebutuhan tetap jalan,” tambahnya.

Pemda DIY Dorong Kejelasan Aturan Teknis

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan audiensi ini merupakan upaya untuk mencari jalan keluar antara kebutuhan ekonomi penambang dan aturan teknis dari BBWS.

“Mereka terkendala karena diwajibkan menambang tanpa alat berat. Padahal sebagian lokasi tambang berada di palung sungai, yang secara teknis sulit jika dilakukan manual,” terangnya.

Pemda DIY, kata Ni Made, telah menelaah aturan terbaru PP Nomor 96 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 23 Tahun 2010. Dalam regulasi baru, penggunaan alat berat tidak lagi diatur secara eksplisit, melainkan disesuaikan dengan kaidah teknis pertambangan yang baik.

“Kami minta BBWS melakukan kajian ulang. Kalau khawatir soal alur sungai atau jembatan, itu bisa dijelaskan dan dikaji. Yang penting ada kejelasan teknisnya,” ujarnya.

Sinkronisasi Aturan Jadi Kunci

Ni Made menegaskan bahwa penyelesaian masalah tambang Progo tidak bisa hanya dilihat dari aspek perizinan, tapi juga sinkronisasi antara tata ruang dan aturan teknis pertambangan.

“Harus ada kejelasan batasan, sejauh mana boleh menambang dan berapa volume yang bisa diambil. Pengawasan juga perlu diperkuat agar aktivitas tambang tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Pemda DIY berharap hasil audiensi ini bisa menjadi dasar bagi BBWS dan instansi terkait untuk memperjelas aturan serta menghidupkan kembali aktivitas tambang rakyat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sungai. []

Related posts