BacaJogja – Kasus kematian pria berinisial NP (23) di Wirobrajan mulai terurai setelah Polresta Jogja mengungkap bahwa korban mengalami rangkaian penganiayaan di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa di depan rumah warga pada Senin (1/12/2025) dini hari.
Total empat terduga pelaku pengeroyokan telah diamankan polisi di hari kejadian. Mereka adalah GS (23), RZ (18), RM (23) yang merupakan warga Kota Jogja, serta ST (23) warga Kabupaten Sleman.
Diurut Kronologinya: Dimulai dari Minimarket Mantrijeron
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan titik awal konflik terjadi di depan sebuah minimarket di kawasan Mantrijeron. GS dan ST bertemu korban dan terlibat percekcokan, namun saat itu belum terjadi kekerasan fisik.
Berlanjut di Pasar Klitikan — Korban Pertama Kali Dikeroyok
Malamnya, para pelaku kembali bertemu korban di sekitar Pasar Klitikan. Di lokasi ini, korban mulai mendapatkan serangan fisik berupa pukulan dengan tangan kosong dan helm, membuatnya tidak sadarkan diri.
Dibawa ke Sudagaran, Wirobrajan — Penganiayaan Kedua Dilakukan
Dalam kondisi tak berdaya, korban dibawa ke kawasan Sudagaran, Wirobrajan, tempat RZ dan RM turut melakukan pemukulan. Kondisi korban semakin memburuk hingga menarik perhatian warga sekitar, sehingga para pelaku memutuskan untuk mengantar korban pulang sekitar pukul 01.00 WIB.
Sepanjang perjalanan menuju rumah korban, kakinya terseret aspal, menyebabkan luka parah dan banyak kehilangan darah.
Pengeroyokan Ketiga: Didatangi ke Rumah dalam Kondisi Tak Sadarkan Diri
Sekitar pukul 01.30 WIB, dua pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan lagi meski korban sudah tidak sadarkan diri. Tidak lama setelah itu, korban ditemukan tergeletak di teras rumah warga dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Tiga Penggali Septictank Tertimbun di Sleman, Satu Meninggal
Motif: Perselisihan Lama Terkait Tunggakan Biaya Kos
Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkap bahwa kejadian berawal dari persoalan lama terkait tunggakan biaya kos korban kepada ST. Barang-barang milik korban masih tertinggal di kos tersebut, dan permintaan pelaku agar barang segera dipindahkan selalu dijawab “nanti”.
“Kekesalan pelaku memuncak hingga akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan beruntun,” ungkap Riski.
Empat pelaku dijerat dengan:
- Pasal 338 KUHP
- subsidair Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []






