BacaJogja – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Seorang buruh harian lepas bernama Andi Rachmadi (36), warga Temanggung, meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik bertegangan tinggi di sebuah proyek pembangunan rumah toko (ruko) di Dusun Jogoripon RT 06, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Rabu (24/12/2025) pagi.
Korban meregang nyawa saat sedang bekerja di lantai dua bangunan ruko sekitar pukul 07.45 WIB. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama 11 orang rekan kerjanya mulai beraktivitas melanjutkan pembangunan ruko dua lantai. Saat itu, korban diketahui tengah memasang kayu usuk di lantai dua yang rencananya akan digunakan sebagai dudukan atap.
“Sekitar pukul 07.45 WIB, saksi mendengar suara percikan listrik yang disusul suara benda jatuh. Korban saat itu sedang bekerja di lantai dua,” ungkap Iptu Rita Hidayanto.
Diduga kuat, korban tidak sengaja menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi yang melintas dekat area proyek. Sengatan listrik tersebut menyebabkan korban terpental dan jatuh ke lantai dasar bangunan.
Korban Mengalami Luka Bakar Serius
Sejumlah saksi di lokasi, yakni Sefri Septian, Muh. Hariyanto, dan Susanto, yang berada di lantai yang sama, segera mendatangi korban setelah kejadian. “Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka bakar di sekujur tubuh,” lanjut Iptu Rita.
Melihat kondisi korban yang kritis, rekan-rekan kerja segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Samapta, bersama tim Inafis Polres Bantul, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah proses identifikasi awal, jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara guna penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara,” pungkas Iptu Rita.
Imbauan Keselamatan Kerja
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh pekerja konstruksi maupun pengelola proyek untuk lebih memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama saat bekerja di sekitar jaringan listrik bertegangan tinggi.
Kecelakaan kerja semacam ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penerapan prosedur keselamatan demi mencegah korban jiwa di lingkungan proyek pembangunan. []






