UMK Kota Yogyakarta 2026 Rp2,82 Juta: Tertinggi di DIY, Berlaku Mulai 1 Januari

  • Whatsapp
wali kota jogja
UMK Kota Yogyakarta 2026 resmi ditetapkan Rp2.827.593 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Naik 6,5 persen, ini penjelasan Wali Kota Yogya Hasto Wardoyo. (Pemkot Jogja)

BacaJogja  – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.827.593. Besaran upah minimum tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp172.555 atau 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.655.041. Angka ini menunjukkan yang tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.

Read More

“Hari ini telah ditetapkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025. Dalam lampiran keputusan tersebut, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.827.593,” ujar Hasto saat jumpa pers di Ruang Yudistira, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Berlaku untuk Pekerja Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Hasto menjelaskan, penetapan UMK 2026 telah melalui seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses dimulai dari penghitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi bupati/wali kota kepada gubernur.

UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan secara otomatis menggantikan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024 yang dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Hasto, kenaikan UMK merupakan bentuk keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pemberi kerja.

“Bagi pekerja tentu mendapatkan peningkatan pendapatan, sementara bagi pemberi kerja ada tanggung jawab yang lebih besar. Ini bagian dari keseimbangan,” jelasnya.

Tak Lagi Survei KHL Mandiri, Mengacu Data BPS dan ILO

Dalam penetapan UMK 2026, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya. Data KHL kini disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan standar internasional International Labour Organization (ILO).

Pemerintah daerah kemudian menetapkan nilai alfa (α) sebagai indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Untuk Kota Yogyakarta, nilai alfa yang disepakati Dewan Pengupahan adalah 0,78, hasil kesepakatan unsur pekerja dan pemberi kerja,” terang Hasto.

Perhitungan UMK dilakukan dengan formula upah minimum tahun berjalan, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa. Inflasi Kota Yogyakarta ditetapkan sekitar 3,27 persen, sehingga menghasilkan UMK 2026 di kisaran Rp2,82 juta.

Rata-rata Upah Pekerja di Atas UMK

Hasto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPS, rata-rata penerimaan upah pekerja di Kota Yogyakarta pada 2025 telah mencapai lebih dari Rp3,2 juta. Kondisi ini membuat pemerintah optimistis bahwa kenaikan UMK 2026 tidak akan memberatkan dunia usaha.

“Ketika UMK ditetapkan di angka 2,8 juta, sebetulnya sudah sering terlampaui oleh para pemberi kerja di Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Terkait kecukupan UMK terhadap kebutuhan hidup, Hasto memaparkan perhitungan rata-rata keluarga di Kota Yogyakarta yang terdiri dari tiga anggota keluarga dengan sekitar 1,4 orang bekerja per keluarga. Dengan asumsi tersebut, pendapatan satu keluarga diperkirakan mencapai Rp4,2 juta per bulan.

“Menurut saya, untuk standar hidup di Jogja, kira-kira cukuplah,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan adanya catatan kewaspadaan karena hasil KHL 2025 menempatkan DIY sebagai daerah dengan KHL tertinggi kedua setelah DKI Jakarta, yakni Rp4.604.982.

“Yang perlu kita waspadai, jangan sampai batas kemiskinan ikut naik terlalu tinggi,” pungkasnya.

Disnakertrans: UMK Cerminkan Kontribusi Pekerja

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2026 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.

Indeks alfa merepresentasikan partisipasi atau keterlibatan pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam rumusannya, inflasi menggunakan basis provinsi, sedangkan pertumbuhan ekonomi menggunakan data kabupaten/kota.

“Melalui nilai alfa ini diharapkan kebutuhan hidup layak dapat tercermin. Ini sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Maryustion menambahkan, pendekatan ini diharapkan mampu menggambarkan kontribusi pekerja secara lebih proporsional terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. “Ke depan, penghitungan KHL mengacu pada kajian ILO sebagai acuan global organisasi pekerja,” imbuhnya.[]

Related posts