BacaJogja – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp153 ribu atau 6,78 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.
Penetapan UMP DIY 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Besar Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,78 persen atau Rp153.414,05,” ujar Ni Made di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
UMSP Belum Diterapkan untuk Sektor Konstruksi dan Transportasi
Selain membahas UMP, Dewan Pengupahan DIY juga melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), khususnya pada sektor konstruksi serta transportasi angkutan penumpang dan barang.
Namun, berdasarkan kajian akademis yang mempertimbangkan risiko kerja dan beban ekonomi masing-masing sektor, pemerintah menilai penerapan UMSP belum tepat dilakukan pada tahun 2026.
Ni Made menjelaskan, kondisi kedua sektor tersebut masih mengalami fluktuasi dan menghadapi tantangan struktural.
“Karena kondisi sektor konstruksi dan transportasi masih naik turun, maka penerapan UMSP pada tahun 2026 dinilai belum tepat,” jelasnya.
Dengan demikian, UMSP untuk sektor konstruksi dan transportasi masih menggunakan ketentuan tahun 2025.
Rincian UMK DIY 2026 di Lima Kabupaten/Kota
Selain UMP, Pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing wilayah.
Berikut rincian lengkap UMK DIY 2026:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
Naik Rp172.551,17 (6,50 persen) - Kabupaten Sleman: Rp2.624.387
Naik Rp157.872,14 (6,40 persen) - Kabupaten Bantul: Rp2.509.001
Naik Rp148.468,00 (6,29 persen) - Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520
Naik Rp153.280,15 (6,52 persen) - Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378
Naik Rp138.115,00 (5,93 persen)
UMK Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun
Ni Made menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026,” tegasnya.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta. []






