BacaJogja – Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, resmi memberhentikan dua dukuh setelah terbukti terlibat pencurian perangkat gamelan milik kalurahan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp70 juta. Kasus ini mencuat setelah melalui pemeriksaan internal dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo.
Dua dukuh yang diberhentikan masing-masing Suharyadi, Dukuh Padukuhan Dukuh, dan Yulianto, Dukuh Padukuhan Kalinampu. Keduanya resmi dicopot dari jabatannya pada Desember 2025 setelah Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
Terungkap Lewat CCTV Gedung Serbaguna
Sekretaris Kalurahan Seloharjo, Arif Yulianto, menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah perangkat gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo pada Oktober 2025.
Karena tidak kunjung menemukan titik terang, lurah kemudian memerintahkan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran tersebut, terlihat rangkaian waktu kejadian sekaligus ciri-ciri pelaku.
“Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo. Namun saat itu tidak ada yang mengaku mencuri, padahal setiap malam ada piket jaga yang dilakukan para dukuh secara bergiliran,” ujar Arif, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, pencurian terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 18, 22, dan 28 Oktober 2025. Dari ciri fisik yang terekam kamera, pelaku mengarah pada Dukuh Padukuhan Dukuh.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, menambahkan bahwa setelah identitas pelaku mengerucut, pihak kalurahan memanggil Suharyadi untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Suharyadi akhirnya mengakui perbuatannya.
“Selang beberapa waktu, Dukuh Padukuhan Kalinampu, Yulianto, juga mengaku ikut mencuri gamelan,” kata Badrun.
Perangkat gamelan yang dicuri berupa tiga unit gong, tiga unit kenong, dan satu buah saron, dengan nilai total sekitar Rp70 juta. Gamelan tersebut sempat dijual kepada pedagang di wilayah Kapanewon Sewon, sebelum akhirnya berhasil dikembalikan seluruhnya ke kalurahan.
Tidak Langsung Diproses Hukum
Badrun menyebutkan, dengan sejumlah pertimbangan, pihak kalurahan tidak langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, kedua dukuh diwajibkan mengembalikan seluruh perangkat gamelan yang telah dicuri.
“Motif mencuri gamelan saya tidak tahu, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk apa juga saya tidak tahu. Saya hanya menegaskan, gamelan harus kembali semua. Jika tidak, maka akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Warga Desak Pemecatan
Informasi pencurian tersebut kemudian menyebar luas di tengah masyarakat. Warga Padukuhan Dukuh dan Kalinampu mendatangi kantor kalurahan dan mendesak agar kedua dukuh diberhentikan karena dinilai telah mencederai kepercayaan publik.
“Perbuatannya tidak hanya mencuri gamelan, tetapi juga diduga melakukan penyelewengan berbagai proyek di dua padukuhan tersebut,” ungkap Badrun menirukan aspirasi warga.
Menindaklanjuti desakan tersebut, Pemerintah Kalurahan Seloharjo mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian kepada Bupati Bantul, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, dan Panewu Pundong.
Rekomendasi Pemecatan Turun
Setelah melalui proses administrasi dan klarifikasi, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul akhirnya turun. Sekitar 30 Desember 2025, Panewu Pundong secara resmi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap dua dukuh tersebut.
“Dengan turunnya rekomendasi itu, maka secara resmi kedua dukuh diberhentikan dari jabatannya,” tandas Badrun.
Pemberhentian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan.[]






