BacaJogja – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta mulai Senin (5/1/2026) secara resmi melakukan penjemputan sampah organik kering yang telah dipilah oleh masyarakat di setiap kelurahan. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas penghentian pembuangan sampah organik ke depo yang diberlakukan mulai Januari 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menekan timbulan sampah sejak dari sumbernya. Sistem pengelolaan sampah kini diarahkan berbasis wilayah, dengan menekankan peran aktif masyarakat dalam memilah sampah organik dan anorganik sebelum diangkut petugas.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan pada hari pertama pelaksanaan, penjemputan dilakukan di sejumlah kelurahan.
“Kalau dirata-rata, setiap titik itu sekitar dua kuintal sampah organik kering. Hari ini kami perkirakan total sampah organik kering yang diambil mencapai 3 sampai 4 ton,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, penjemputan oleh DLH saat ini khusus untuk sampah organik kering. Adapun sampah organik basah telah ditangani melalui mekanisme berbeda oleh offtaker yang bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta.
Sampah Organik Basah Sudah Dikelola Hingga 25 Ton per Hari
Menurut Supriyanto, pengelolaan sampah organik basah di Kota Yogyakarta saat ini mencapai sekitar 1.000 ember per hari. Jika diakumulasi, jumlahnya mencapai kurang lebih 25 ton per hari di seluruh wilayah kota.
“Pengambilan oleh DLH ini khusus sampah organik kering. Untuk sampah organik basah sudah diambil oleh offtaker dan itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Sampah organik basah sudah dieliminir agar tidak lagi masuk ke depo,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, kondisi depo sampah kini mengalami perubahan signifikan.
“Karena sampah organik basah tidak lagi dibuang ke depo, sekarang depo jadi lebih bersih dan tidak bau. Ini salah satu manfaat nyata dari pemilahan sampah sejak dari rumah,” ungkap Supriyanto.
Peran Jumilah Dampingi Warga Pilah Sampah
DLH Kota Yogyakarta juga menyiapkan Petugas Pengawas Pemilah Sampah yang dikenal dengan sebutan Jumilah untuk membantu masyarakat yang masih bingung terkait tata cara pemilahan sampah.
“Kalau masyarakat masih bingung bagaimana memilah sampah dan harus dibuang ke mana, kami punya petugas Jumilah. Di setiap kelurahan ada dua orang Jumilah,” katanya.
Petugas Jumilah berperan aktif memberikan edukasi, termasuk melalui grup WhatsApp warga, agar informasi terkait pemilahan dan pembuangan sampah dapat tersampaikan dengan baik.
Peran ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga kebijakan pengelolaan sampah berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.
Jadwal Penjemputan Sampah Organik
Untuk jadwal penjemputan, DLH Kota Yogyakarta akan mengambil sampah organik kering dua kali dalam sepekan.
“Pengambilan sampah organik kering kami lakukan setiap Senin dan Jumat. Sementara pengambilan sampah organik basah oleh offtaker dilakukan setiap hari kecuali Rabu,” pungkas Supriyanto.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat dalam memilah sampah semakin meningkat, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya demi lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat. []






