BacaJogja — Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus love scamming yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT ATSCY. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Yogyakarta sementara Iptu Gadung Harjunandi, S.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa siang (7/1/2026).
Terungkap dari Patroli Siber
Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari hasil pemantauan tersebut, polisi menemukan akun mencurigakan yang diduga terlibat aktivitas penipuan daring.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendatangi kantor PT ATSCY yang beralamat di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, DIY,” jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Di lokasi tersebut, polisi menduga adanya perusahaan fiktif yang berperan sebagai admin aplikasi pinjaman online dan aplikasi kencan daring. Saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), petugas menemukan berbagai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penipuan online dan penyebaran konten bermuatan pornografi.
Puluhan Perangkat Elektronik Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 50 unit laptop
- 30 unit telepon genggam
- 4 unit kamera pengawas (CCTV)
- 2 unit router WiFi
Pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik tersebut juga menemukan foto dan video bermuatan pornografi yang digunakan sebagai bagian dari modus penipuan daring.
Modus Love Scamming Internasional
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT ATSCY diketahui merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja yang melayani permintaan klien dari luar negeri, khususnya pemilik aplikasi kencan daring asal China.
Para karyawan diarahkan untuk menyamar sebagai perempuan dan bertugas sebagai admin percakapan di aplikasi kencan daring. Sasaran korban berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Dalam menjalankan aksinya, para admin melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu agar korban membeli koin atau melakukan top up yang digunakan sebagai hadiah virtual (gift). Sebagai imbalan, korban diberikan akses bertahap ke foto atau video bermuatan pornografi, di mana setiap konten hanya bisa diakses setelah mengirim gift dengan nominal tertentu.
“Para karyawan ditargetkan mengumpulkan sekitar 3.000 hingga 6.000 koin per hari yang kemudian dapat dikonversi menjadi uang,” ungkap pihak kepolisian.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Hasil konversi koin tersebut ditampung oleh pemilik aplikasi asal China berinisial Z.C., lalu diteruskan kepada pemilik PT ATSCY berinisial R.
Dari total 64 orang karyawan yang diamankan dan diperiksa, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
- R selaku pemilik perusahaan
- H selaku HRD
- P dan M selaku Project Manager
- V dan G selaku Team Leader
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pornografi dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gadung Harjunandi, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus love scamming yang memanfaatkan rasa simpati dan kedekatan emosional korban.
“Jangan pernah membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang baru dikenal secara daring. Bersikaplah kritis dan jangan mudah tergiur oleh rayuan maupun janji instan di ruang digital. Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera lapor ke kantor kepolisian terdekat,” tegasnya. []






