Pemusnahan 14 Ton Rokok dan Ribuan Pita Cukai Ilegal di Kudus

  • Whatsapp
Pemusnahan 14 Ton rokok dan ribuan pita cukai ilegal di Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 25 Maret 2021. (Foto: Istimewa)

Kudus – Kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan pemusnahan 14 ton rokok dan ribuan pita cukai ilegal, Kamis, 25 Maret 2021. Barang ini merupakan hasil penindakan beberapa waktu yang lalu.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng mengatakan 14 ton rokok yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 8.339.381 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 29.472 batang jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Read More

Baca Juga:

Selain rokok ilegal, dalam kesempatan tersebut pihaknya turut memusnahkan 32 alat memanas dan 6.800 keping pita cukai palsu.”Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan penode Juni sampai November 2020 dengan jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 27 SBP. Barang- barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya usai kegiatan.

“Peredaran rokok ilegal berbagai modus pun berhasil digagalkan”

Pemusnahan ini, lanjut Gatot menjadi bagian dari upaya operasi Gempur Rokok llegal. Seperti diketahui, saat ini modus peredaran rokok ilegal kian bervariasi. Untuk itu, pihaknya kini kian gencar melakukan pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal terus kami tingkatkan. Peredaran rokok ilegal berbagai modus pun berhasil digagalkan. Mulai dari cara konvensional hingga pengiriman melalui perusahaan ekspedisi,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Gatot menyebut 14 ton rokok ilegal kali ini diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp 8.519.431.020 dengan potensi kerugian negara Rp 4.721.100.908. Angka ini diperoleh dari hasil dihitung nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:

Pemusnahan seremoni dilakukan di halaman Kantor Be Cukai Kudus dengan membakar sebagian rokok legal. Untuk proses pemusnahan selanjutnya dilakukan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Kabupaten Pati.

“Seluruh masyarakat kami diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis haram peredaran rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana di sana. Mari bersama gempur peredaran rokok ilegal,” tegas dia. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *