BacaJogja – Pemerintah pada tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Namun ada beberapa syaratnya, antara lain sudah vaksin dosis 1 dan 2 dengan syarat tertentu serta yang terakhir satu kali vaksin booster.
Bagi warga yang baru menjalani vaksin pertama, wajib melakukan PCR dalam 3×24 jam. Bagi yang sudah vaksin kedua, wajib melakukan tes Antigen dalam 1×24 jam. Jika sudah melakukan vaksin dosis lengkap tidak perlu melakukan tes PCR maupun Antigen.
Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan Mulai 1 April 2022
Selain itu, selama mudik juga warga tidak lupa menerapkan protokol kesehatan ketat. Nah, agar perjalanan mudik aman dan lancar, ada beberapa nomor penting yang wajib disimpan:
Baca Juga: Libur Lebaran Pengunjung Malioboro Yogyakarta Turun Drastis
1. Pusat Krisis Kementerian Kesehatan 0812-1212-3119
2. Ambulans 118 atau 119
3. BPJS Kesehatan 1-500-400
4. Pertamina Delivery Service 135 atau website pds135.com
5. Informasi Jalan Tol 0813-8006-8000
6. Jasa Marga 14080
7. Polisi atau Polda DIY 0274-563494 atau 110. (Sumber: @indonesiabaik.id dan Kominfo DIY)