BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan tersangka berinisial FAS, 24 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah, terkait kasus pornografi pada anak di bawah umur.
FAS diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan sasaran anak-anak melalui media sosial. Sejak Mei 2022 setidaknya sudah empat anak perempuan yang menjadi korban dengan cara Video Cal Seks (VCS). FAS melakukan video call lalu menunjukkan alat vitalnya kepada korban.
Baca Juga: Pemeran Pornografi Siskaeee di YIA Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara
“Si korban atau anak perempuan berusia 10 tahun ini kaget dan langsung menangis. Handphone langsung dimatikan dan anak melapor ke orang tuanya,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Rabu 13 Juli 2022.
FAS mendapatkan nomor handphone para korban yang masih di bawah umur ini dari grup WhatsApp. Selain itu, juga dari grup Facebook. Dari pengembangan penangkapan tersangka pria asal Klaten ini, Polda DIY terus mengembangkan kasus pornografi anak.
Baca Juga: Kronologi Kasus Rudapaksa di Kostel Umbulharjo Yogyakarta
Hasilnya, ternyata para pelaku ini merupakan jaringan. Polda DIY kembali menangkap tujuh orang. “Jadi total tersangka ada delapan orang, termasuk FAS,” kata Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.
“Tersangka FAS diamankan di Klaten 22 Juni lalu, disusul tujuh tersangka lainnya berhasil diamankan di beberapa daerah seperti Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Baca Juga: Tukang Becak di Kota Yogyakarta Cabuli Dua Bocah di Belakang Masjid
Menurut Kombes Yuliyanto, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. Para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pornografi, UU ITE dan perlindungan anak.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Rudi Margono dalam konferensi pers menegaskan akan memaksimalkan hukuman kepada tersangka kasus pornografi anak. “Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan mengoptimalkan ancaman pidananya, karena ini menyangkut korban anak-anak dan termasuk organized crime,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Gerebek Dua ABG Mesum dalam Mobil di Halaman Masjid Alun-alun Wonosari
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan, ungkap kasus yang dilakukan Polda DIY ini termasuk kasus besar. “Kasus kejahatan siber dan pornografi ada di urutan ketiga, setelah kasus kekerasan fisik dan psikis, dan kejahatan seksual terhadap anak,” ujarnya.
Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pelecehan seksual melalui medsos. “Orang tua harus selalu memantau dan mengawasi orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya secara online, agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tuturnya. []