Kronologi Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Meninggal di Cilacap

  • Whatsapp
ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Seorang pemuda berinisial DT, 29 tahun, warga Gandrungmanis Kidul, Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tega menganiaya ayah kandungnya, DS, 66 tahun, hingga meninggal. Si anak menganiaya dengan senjata tajam jenis sabit pada Selasa, 13 September 2022 sore.

Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut. Saat ini DT sudah diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Penganiayaan terjadi di rumah korban sekira pukul 16.00 WIB,” katanya.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Anak di Purworejo Pukul Ayah Pakai Kayu Glugu hingga Meninggal

Kronologi kejadian bermula saat korban pulang dari sawah. Sebelumnya korban habis panen dari bercocok tanam di lahan miliknya.

Pelaku yang mengetahui korban punya uang karena habis panen, bermaksud meminta uang kepada ayahnya. Namun, si ayah tidak memberi uang kepada anaknya.

“Pelaku menganggap ayahnya sombong, karena usai panen korban tidak memberi uang kepada pelaku. Pelaku jengkel lalu terjadi penganiayaan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Purworejo, Diduga Korban Penganiayaan

Penganiayaan ini pertama kali diketahui oleh RF, tetangga korban. RF mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah. RF langsung bergegas menuju rumah korban dan mendapati pelaku memegang sabit. Posisi pelaku di atas DS yang sudah terkapar bersimbah darah.

Dalam kondisi tersebut DS terus meminta tolong. “Saksi memanggil ketua RT dan warga lainnya. Mereka kemudian menolong korban. Ketua RT berhasil merebut sabit dari tangan DT dan mengamankan pelaku,” jelas Gatot.

Baca Juga: Kronologi Suporter PSS Sleman Meninggal Dikeroyok Pakai Senjata Tajam di Gamping

Warga bergegas membawa korban ke Klinik Sahabat. Namun karena klinik tidak sanggup menangani lalu dirujuk ke Rumah Sakit Aghisna, Sidareja. “Sesampainya di rumah sakit korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapanya.

Tak lama berselang, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan/atau 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Pria di Bantul Nekat Bacok Tetangga Sendiri Pakai Celurit

Petugas juga memeriksa fisik korban di Puskesmas Gandrungmangu. Korban diketahui mengalami luka pada pelipis kiri, luka robek di punggung sebelah kiri, luka sobek di bagian tangan kanan, dan luka robek di bagian kaki kiri. []

Related posts