Penjelasan Resmi UGM Yogyakarta soal Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

  • Whatsapp
rektor UGM
Rektor UGM Ova Emilia (dua dari kiri) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers soal tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Selasa, 11 Oktober 2022. (Foto: Dok. UGM)

BacaJogja – Bambang Tri Mulyono menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024.

Gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono didaftarkan hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022 dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Read More

Baca Juga: Profil Ova Emilia, Rektor UGM Yogyakarta yang Baru

Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D, langsung memberikan keterangan pers yang digelar di Gedung Pusat UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.

Rektor menegaskan Presiden Jokowi merupakan alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Jokowi dinyatakan lulus UGM pada 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ucapnya seperti dikutip dari laman UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Dia mengatakan, karifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya. “Bukan karena yang dipertanyakan ini orang nomor satu, tapi jika ada alumni yang ingin diverifikasi kami juga akan melakukan langkah-langkah verifikasi sesuai proporsinya, misalnya jika ada alumni yang bekerja di suatu tempat dan memerlukan verifikasi bahwa yang bersangkutan memang alumni UGM,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan terkait ijazah Joko Widodo yang dianggap berbeda dengan ijazah alumni fakultas lain di angkatan yang sama, Rektor mengungkapkan, pada masa itu belum dilakukan komputerisasi sehingga penulisan ijazah masih menggunakan tulisan tangan halus.

Baca Juga: Pertemuan Jokowi dengan Presiden Ukraina Zelenskyy di Istana Maryinsky Kiev

“Waktu itu juga belum sampai ada penyeragaman seperti saat ini di mana Dikti memiliki format khusus sehingga ada perbedaan antara satu dan lainnya. Tetapi kami punya dokumen arsip untuk hal itu,” jelas Rektor.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, S.Hut., M.P., M.Sc., Ph.D mengonfirmasi bahwa ijazah Joko Widodo memang telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.

“Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus. Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu,” paparnya.

Baca Juga: Jokowi Menyalatkan Buya Syafii Maarif di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

Pada kesempatan itu, ahli hukum UGM, Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M menyatakan, terkait gugatan yang dilayangkan kepada Joko Widodo untuk tudingan ijazah palsu, UGM menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum. Pasalnya gugatan tersebut bukan ditujukan kepada UGM.

“Secara prinsip orang itu tidak menggugat UGM, kecuali kemudian dia menghubungkan tindakannya itu dengan UGM. Kalau kita lihat tindakan yang secara formal dilakukan sampai hari ini, itu tidak secara spesifik ditujukan ke UGM,” terangnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *