Ketentuan Bagasi Kereta Api agar Tidak Kena Biaya Tambahan saat Mudik Lebaran

  • Whatsapp
ketentuan bagasi penumpang kereta api
PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan kembali ketentuan bagasi saat musik mudik Lebaran. (Foto: Ist)

BacaJogja – Musim mudik Lebaran 2023 segera tiba. Bagi Anda yang hendak menggunakan jasa kereta api, PT KAI Daop 4 Semarang mengingatkan tentang aturan bagasi.  Simak aturannya agar Anda tidak kena biaya tambahan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memulai angkutan Lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api untuk membawa barang bawan sesuai dengan aturan bagasi yang telah ditetapkan.

Read More

Baca juga: Mudik Asik Angkutan Motor Gratis KAI, Dukung Program DJKA Kemenhub

Melansir keterangan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 Kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/Kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Ixfan dalam siaran pers, Rabu, 12 April 2023.

Baca lainnya: Daftar Lima KA Favorit Masyarakat pada Masa Mudik Lebaran 2023

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Ixfan. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *