Cegah Perdagangan Orang di Bandara YIA, Kapolres Beri Penghargaan kepada Kantor Imigrasi dan BP3M Yogyakarta

  • Whatsapp
penghargaan
Kapolres Kulon Progo memberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi dan BP3M Yogyakarta karena berhasil mencegah perdagangan orang saat di Bandara YIA, (Foto: Polres Kulon Progo)

BacaJogja – Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati memberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kepala BP3MI Yogyakarta. Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dari Kapolres Kulon Progo dalam hal pencegahan dan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemberian penghargaan digelar di Lounge BP3MI Bandara YIA pada, Selasa, 2 Januari 2024. Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Safaat, Kepala BP3MI Yogyakarta, Tonny Chriswanto, Manager AOLT Bandara YIA Teguh Irianto Batubara dan Manager Avsec Protection Priyantoro.

Read More

Baca Juga: Polisi Tangkap DJ Sekaligus Muncikari Prostitusi Online di Yogyakarta

AKBP Nunuk Setiyowati menyampaikan apresiasi setinggi tingginyanya kepada Petugas Imigrasi serta BP3MI yang berintegritas dan berkomitmen dalam pencegahan TPPO, “Kami berterima kasih atas kerja sama dalam pengungkapan dugaan kasus TPPO beberapa waktu yang lalu. Harapannya pada tahun ini, tahun 2024, untuk tetap terus dilaksanakan pecegahan TPPO,” katanya.

Dia mengatakan, Bandara YIA masih menjadi Bandara yang banyak dicoba oleh para pelaku TPPO sebagai akses untuk ke luar negeri. Ada dua kasus TPPO yg ditangani Polres Kulon Progo yaitu kasus di Hotel KP Inn di wilayah Kapanewon Temon dan kasus 10 orang akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara YIA. “Polres Kulonprogo selalu siap untuk pencegahan maupun penanganan jika terjadi TPPO khususnya di Bandara YIA,” ujarnya.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Prostitusi Online Tarif Jutaan Rupiah Sekali Kencan

Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari pencegahan keberangkatan Warga Negara Indonesia, yang berdasarkan pemeriksaan dari Petugas Imigrasi, terduga korban TPPO tersebut memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah diketahui sebagai korban TPPO, maka Imigrasi Yogyakarta melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri.

Setelah dilakukan penundaan, Kantor Imigrasi Yogyakarta berkoordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian Resor Kulon Progo untuk dikembangkan kasusnya. Pada akhirnya, Kepolisian dapat mengungkap dalang siapa dibalik tersangka yang terlibat dalam penyaluran TPPO ini dan kemudian dilakukan penangkapan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Satgas Pangan Datangi Distributor Minyak Goreng , 49.560 Liter Dipasok ke Gunungkidul

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat berharap kerja sama semakin baik ditahun 2024 sehingga dapat terus melaksanakan pencegahan TPPO di wilayah DIY. “Semoga kerja sama ini akan terus berlanjut antara Kantor Imigrasi Yogyakarta, BP3MI Yogyakarta serta Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Resor Kulon Progo yang membawahi wilayah Bandara YIA,” katanya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *