Aturan Baru Takbir Keliling di Jogja dan Bantul: Rute Dibatasi, Sound System Diatur

  • Whatsapp
foto takbir keliling
Kegiatan takbir keliling. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Yogyakarta bersiap menyambut malam takbir dengan pengamanan ketat. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta akan melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan untuk menghalau kendaraan takbiran dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah Kota Yogyakarta. Jika ditemukan, kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik.

Penyekatan Kendaraan Takbiran Luar Kota

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menegaskan bahwa kendaraan takbiran dari luar kota tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Yogyakarta. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghindari kemacetan akibat tambahan arus kendaraan takbiran yang tidak terkontrol.

Read More

Baca Juga: Pengakuan Keluarga Korban Kecelakaan Maut KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo

“Bahwasannya tidak ada kendaraan takbiran yang dari luar kota yang akan masuk ke wilayah kota. Nanti apabila menjumpai, akan kami putar balik,” ujar Aditya di Pemkot Yogyakarta, Jumat (21/3).

Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan mengawasi secara ketat rombongan takbir keliling dari luar kota yang tetap berusaha masuk. Jika ditemukan, petugas akan segera mengejar dan memerintahkan kendaraan untuk kembali ke daerah asalnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kelancaran kegiatan takbir keliling resmi yang telah diatur oleh pemerintah setempat.

“Akan kami kejar, kami suruh untuk putar balik. Karena memang kota sendiri juga ada kegiatan-kegiatan takbir keliling yang tentunya membutuhkan pengamanan ekstra agar tidak menimbulkan kemacetan maupun merusak konsentrasi kami,” tambahnya.

Baca Juga: Waspada! Pelaku Eksibisionis Berkeliaran di Ringroad Barat Yogyakarta

Takbir Keliling di Bantul Dibatasi dalam Satu Kecamatan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul memperbolehkan panitia masjid dan penyelenggara Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah untuk menggelar takbir keliling. Namun, terdapat aturan ketat mengenai rute yang harus dipatuhi oleh peserta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan bahwa takbir keliling hanya diperbolehkan melintas dalam wilayah kecamatan masing-masing.

“Kami memfasilitasi dengan membuatkan surat edaran, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan takbir yang rutenya tidak diperkenankan keluar wilayah kecamatan, apalagi luar kabupaten,” kata Jati pada Rabu (26/3).

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, takbir keliling kerap menggunakan kendaraan besar dengan pengeras suara atau sound system yang sangat keras. Oleh sebab itu, pembatasan rute dan penggunaan sound system menjadi salah satu poin utama dalam aturan tahun ini.

Baca Juga: Viral! Perempuan Bantul Curhat di Masjid Jogokariyan: Kenapa Wapres Gibran Promosi Skincare, Bukan Akhlak?

“Sekarang ini kan takbir keliling metodenya berubah, dengan kendaraan besar dan sound system yang sangat kencang. Jalurnya tidak teratur melintas antardaerah. Oleh karena itu, tahun ini kami batasi berkaitan dengan lomba-lomba takbir keliling,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika panitia penyelenggara berada di Kecamatan Sewon, maka takbir keliling hanya boleh dilakukan dalam wilayah kecamatan tersebut tanpa melintas ke kecamatan lain. Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari persinggungan antar rombongan takbir dari berbagai kecamatan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Selain rute, aturan juga mencakup penggunaan pengeras suara. Satpol PP Bantul menegaskan bahwa volume sound system harus dikontrol agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Penggunaan sound system kami batasi untuk tidak terlalu kencang, jangan sampai justru malah mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Jati.

Panitia takbir juga diwajibkan memberi pemberitahuan kepada Polsek setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Dengan pengamanan ketat dan aturan yang diterapkan, diharapkan malam takbir di Yogyakarta dan Bantul dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. []

Related posts