BacaJogja – Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seorang dosen Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Kasus ini terungkap pada Juli 2024, saat pihak Fakultas Farmasi menerima laporan dari korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan fakultas segera melapor ke Satgas PPKS UGM. Satgas kemudian bertindak cepat dengan memberikan pendampingan kepada korban serta memulai proses pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi sesuai standar operasional yang berlaku.
“UGM memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan seksual, dan dalam penanganannya selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender serta berupaya memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan kepada korban,” tertulis dalam siaran pers resmi di laman ugm.ac.id.
Baca Juga: Tangis Pagi Hari di Bantul: Balita Tenggelam Saat Ayah Bekerja, Ibu Sibuk Membuat Kue
Sebagai langkah awal, terlapor dibebastugaskan dari seluruh kegiatan tridharma dan jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Pencopotan jabatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dekan Fakultas Farmasi UGM tertanggal 12 Juli 2024—jauh sebelum pemeriksaan rampung—sebagai bentuk komitmen menciptakan ruang aman bagi sivitas akademika.
Melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024, dibentuk Komite Pemeriksa yang bekerja sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Komite memeriksa para korban, terlapor, saksi-saksi, serta bukti-bukti pendukung. Dari hasil pemeriksaan, terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada menerbitkan Keputusan Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang pemberian sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Dosen Fakultas Farmasi,” lanjut pernyataan resmi UGM.
Baca Juga: KUR BRI 2025: Solusi Pinjaman Usaha Terbaik untuk UMKM, Plafon hingga Rp500 Juta!
Satgas PPKS UGM juga memastikan layanan pendampingan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan tetap diberikan kepada korban sesuai kebutuhan mereka.
UGM menegaskan komitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Sejak 2016, universitas ini telah merumuskan kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual, yang diperkuat lewat peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada 2019 dan pembentukan Pokja Zero Tolerance. Setelah terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, UGM menyesuaikan kebijakan internal dan secara resmi membentuk Satgas PPKS pada 3 September 2022.
“Berbagai upaya sosialisasi atas aturan dan SOP terus dilakukan demi terwujudnya kampus sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual,” demikian penegasan pihak UGM dalam laman resminya []