Rekening Terblokir Massal Gegerkan Publik, Ini Penjelasan PPATK dan Cara Aktivasi Ulang

  • Whatsapp
rekening terblokir
Ilustrasi rekening terblokir (Ist)

BacaJogja – Media sosial dihebohkan dengan kabar pemblokiran rekening secara massal yang turut menyeret nama-nama pesohor, termasuk pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Beberapa akun dengan pengikut besar juga melaporkan hal serupa, memunculkan pertanyaan publik terkait penyebab dan prosedur aktivasi kembali rekening yang diblokir.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa pemblokiran telah dilakukan sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya memberantas praktik keuangan ilegal.

Read More

“Rekening-rekening yang diblokir teridentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening, yang kemudian digunakan untuk aktivitas deposit perjudian online,” jelas Ivan, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Tragis, Bocah Meninggal Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Pasir di Bantul

Selain itu, ditemukan pula penggunaan rekening milik orang lain—yang sudah lama tidak aktif (dormant)—untuk menampung dana hasil kejahatan seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya. Ivan menegaskan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada di dalamnya.

Dua Cara Aktivasi Rekening yang Terblokir

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir, PPATK memberikan dua jalur resmi:

  1. Permohonan Reaktivasi ke Bank
    Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang bank terkait dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
  2. Menghubungi PPATK Langsung
    Bagi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi terkait status rekening mereka.

Baca Juga: Cocote Tonggo: Rekomendasi Film Kocak Sarat Budaya Sudah Tayang di Bioskop Yogyakarta

Tips Menghindari Pemblokiran Rekening

Guna mencegah hal serupa terjadi, PPATK memberikan beberapa imbauan:

  • Tutup rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  • Jangan membagikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN, atau OTP kepada orang asing.
  • Laporkan ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal.

Pemblokiran massal ini, menurut PPATK, dilakukan oleh bank sebagai langkah pengamanan sistem keuangan nasional. Selain itu, proses ini juga dimaksudkan untuk menginformasikan kepada nasabah—termasuk ahli waris atau pimpinan perusahaan—terkait status rekening dormant yang tidak terpantau keberadaannya.

“PPATK berkomitmen untuk terus menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional,” tegas Ivan. []

Related posts