Ketika Langit Kampus Mendung: Pembekuan Status Mahasiswa UGM di Balik Tragedi yang Merenggut Nyawa

  • Whatsapp
UGM
UGM (Ist)

BacaJogja – Langit kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) mendung. Bukan karena cuaca, tapi karena duka yang menyelimuti dunia akademik setelah insiden tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Ahcfandi, mahasiswa Fakultas Hukum berusia 19 tahun.

Tragedi itu tak hanya menggores luka di hati keluarga dan teman-teman Argo, tapi juga menimbulkan gelombang dampak dalam lingkungan kampus, termasuk terhadap status Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM yang kini resmi dibekukan status kemahasiswaannya.

Read More

Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyampaikan bahwa keputusan pembekuan status Christiano diambil sebagai respons terhadap perkembangan proses hukum yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga: Berkas Kecelakaan BMW Maut Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Dilimpahkan ke Kejari Sleman

“Status mahasiswanya kami bekukan selama proses hukum berjalan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025), di sela kegiatan di Kampus UGM.

Pembekuan itu berarti Christiano tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, hingga keputusan sanksi akademik ditetapkan. Prosedur ini, jelas Ova, merujuk pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.

Lebih dari sekadar reaksi administratif, UGM juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan Organisasi. Tim ini akan mengkaji sejauh mana pelanggaran Christiano terhadap norma dan tata perilaku mahasiswa UGM.

“Tim ini akan bekerja secepatnya untuk menentukan sanksi akademik sesuai aturan,” tegas Ova.

Menariknya, penonaktifan status mahasiswa Christiano sejatinya telah dilakukan oleh pihak FEB UGM jauh sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, menurut Ova, izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang seharusnya dijalani Christiano pun telah ditarik.

“Pihak Dekanat FEB telah menyampaikan langsung penonaktifan itu kepada yang bersangkutan dan keluarganya,” ungkap Ova.

Baca Juga: Batik Wukirsari Bantul Tembus Pasar Dunia, Warisan Mataram yang Menghidupi Desa Wisata

Di sisi lain, dalam menghadapi proses hukum yang saat ini ditangani Polresta Sleman, UGM menyatakan dukungan penuh atas jalannya proses hukum yang objektif dan transparan. Bukan hanya itu, Fakultas Hukum UGM juga membentuk tim pendamping hukum bagi keluarga Argo sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas sivitas kampus.

Namun di balik semua proses hukum dan administratif itu, ada kepedihan yang belum reda: kepergian Argo Ericko Ahcfandi. Bagi Ova Emilia, Argo bukan sekadar mahasiswa, tetapi juga sosok muda penuh potensi yang telah memberi warna tersendiri di lingkungan akademik.

“Kami kehilangan insan muda yang cerdas, bersahaja, dan penuh semangat,” ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Takbir Keliling Iduladha 2025 di Sleman: Pawai Spektakuler dari Berbagai Penjuru

Argo dikenal sebagai pribadi yang hangat dan berdedikasi, seorang pelajar sejati yang hadir tak hanya untuk belajar, tetapi juga menginspirasi sekelilingnya. Kepergiannya menyisakan duka yang dalam bagi keluarga, sahabat, dan seluruh sivitas akademika UGM.

Ketika seorang anak bangsa berpulang karena kelalaian, dan seorang lagi terancam kehilangan masa depannya karena tindakan yang membawa petaka, kampus—sebagai rumah kedua para pencari ilmu—terpaksa mengambil sikap.

Kini, UGM berdiri di tengah dua kutub: memastikan keadilan berjalan tanpa intervensi, sekaligus merawat luka yang masih menganga. Sebab dalam tragedi ini, yang menjadi korban bukan hanya Argo dan keluarganya—tetapi juga kepercayaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh insan akademik. []

Related posts