BacaJogja – Polsek Ngaglik, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman uang yang terjadi pada Kamis (12/6/2025) sore di area parkir barat Monumen Jogja Kembali (Monjali), Sariharjo, Ngaglik.
Kasus bermula dari perkenalan korban berinisial HY dengan pelaku berinisial DM melalui aplikasi media sosial OMI. Dalam pertemuan yang diatur pelaku, DM menjanjikan pinjaman uang dan mengajak HY bertemu langsung.
Saat bertatap muka, pelaku lainnya berinisial ORN berpura-pura meminjam motor korban dengan dalih mengambil uang di ATM, lalu kembali dan mengaku gagal menarik dana. Giliran DM kemudian meminjam motor dengan alasan serupa.
Baca Juga: Cinta Berujung Maut: Pria Bunuh Pacar di Bantul, Simpan Jasad hingga Jadi Kerangka
Sementara DM membawa motor, ORN berpura-pura menunggu korban dan berpamitan ke toilet. Tak disangka, keduanya melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor korban. Menyadari ditipu, HY melapor ke Polsek Ngaglik.
Petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap DM di rumah kos wilayah Jombor Lor pada 16 Juni 2025 pukul 23.00 WIB. Sementara ORN diamankan di Terminal Jombor sekitar pukul 23.55 WIB.
Kapolsek Ngaglik AKP Yuliyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, uang tunai Rp365.000, surat pembiayaan dari PT ADIRA Finance beserta BPKB, dua lembar notice pajak kendaraan, dan satu KTP atas nama orang lain.
Baca Juga: Korban Terseret Ombak di Pantai Watu Kodok Ditemukan Meninggal, Ini Kronologinya
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara,” terang AKP Yuliyanto.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman uang di media sosial. Warga diminta segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindakan mencurigakan. []






