BacaJogja – Angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat pascapandemi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai respons inovatif, Dinas Perhubungan DIY resmi meluncurkan sistem LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar), sebuah teknologi pengawasan lalu lintas berbasis Artificial Intelligence (AI) yang bertujuan menekan fatalitas kecelakaan di wilayah DIY.
Data dari Kepolisian RI dan Badan Pusat Statistik menunjukkan lonjakan jumlah kecelakaan nasional dari 106.172 kasus pada 2021 menjadi 139.258 kasus pada 2022, dengan angka korban jiwa meningkat menjadi 28.131 jiwa. DIY menempati posisi tinggi dalam rasio kecelakaan per jumlah penduduk, yakni 212 kejadian per 100.000 penduduk, tertinggi di Indonesia.
LANTIP hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut. Sistem ini dikembangkan oleh Rizki Budi Utomo, S.T., M.T., Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, sebagai bagian dari Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II tahun 2025.
Baca Juga: Lomba Unik di Malioboro: Pungut Puntung Rokok, Dapat Hadiah Rp1 Juta
Uji Coba di Ring Road Barat: 61% Kendaraan Langgar Batas Kecepatan
Sebagai tahap awal, sistem LANTIP diuji coba di Ruas Jalan Ring Road Barat mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2025. Hasilnya cukup mencengangkan: 61% kendaraan yang melintas melanggar batas kecepatan, mayoritas dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, dan truk. Tercatat ada kendaraan yang melaju hingga 120 km/jam di area tersebut.
Pelanggaran paling banyak terjadi pada jam-jam sibuk: pukul 07.00–09.00 WIB dan 18.00–21.00 WIB. LANTIP menggunakan kamera cerdas berteknologi video detection dan radar yang mampu mendeteksi kendaraan dari jarak 25–30 meter, serta mengukur kecepatan secara otomatis. Data kecepatan ditampilkan secara real-time melalui papan digital yang menyala merah saat batas kecepatan dilanggar, dan hijau saat sesuai aturan.
Teknologi Cerdas, Pendekatan Manusiawi
LANTIP memanfaatkan teknologi terkini seperti Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk menganalisis dan mengendalikan lalu lintas secara real-time. Selain bersifat preventif, sistem ini juga bersifat edukatif: mengingatkan pengguna jalan untuk menjaga kecepatan, bukan semata-mata menghukum.
Baca Juga: Tol Jogja–Solo segmen Klaten–Prambanan Dibuka Gratis 2 Juli, Perjalanan Super Cepat
Wakil Gubernur DIY Pakualam X menyampaikan bahwa sistem ini bukan hanya proyek teknologi, tetapi cerminan budaya tertib. “LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. Untuk mengingatkan, bukan menakut-nakuti. Ini adalah ikhtiar bersama, untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya,” tegasnya.
Keberhasilan sistem ini juga didukung oleh kerja sama lintas instansi seperti Kepolisian Daerah DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, dan Dinas PUP&ESDM DIY. Ke depan, penerapan LANTIP akan diperluas ke ruas jalan lain di seluruh DIY untuk membentuk budaya lalu lintas yang lebih tertib dan manusiawi.
Dengan langkah strategis ini, Dinas Perhubungan DIY berharap LANTIP menjadi model percontohan nasional dalam memanfaatkan AI untuk keselamatan publik. Yogyakarta tidak hanya membangun sistem, tapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya tertib lalu lintas. []






