BacaJogja – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin, 14 Juli 2025. Fokus utama operasi tahun ini adalah penertiban kendaraan yang mengalami over dimensi dan over load (ODOL), atau kelebihan dimensi dan muatan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aris Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Patuh ini merupakan bagian dari program nasional untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), serta mendukung pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang akan kita fokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum, terutama kepada kendaraan yang over dimensi dan over load ini, dan ini akan kita laksanakan serentak di seluruh Indonesia,” kata Aris, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Siap-siap Bantul Mati Listrik: PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan 8 Juli 2025
Tahapan Operasi: Edukasi, Peringatan, Baru Penindakan
Sebelum pelaksanaan penindakan, Korlantas telah menyusun tiga tahapan dalam Operasi Patuh ini:
- Sosialisasi (1–30 Juni 2025): Menyasar pemilik, pengusaha angkutan, sopir, hingga karoseri, disertai pendataan kendaraan ODOL.
- Peringatan (1–13 Juli 2025): Pemasangan stiker dan pemberian surat teguran pada kendaraan yang terindikasi pelanggaran.
- Penindakan (14–27 Juli 2025): Penegakan hukum bagi kendaraan yang tetap melanggar.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dalih “belum disosialisasikan” dari pemilik kendaraan. “Upaya ini bagian dari mewujudkan Indonesia menuju zero ODOL,” tegas Aris.
Baca Juga: Pencurian Pakaian Dalam di Bantul Terungkap, Ini yang Diambil Pelaku
ODOL Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyampaikan bahwa kendaraan over dimensi bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan tindak pidana.
- Over Dimensi: Dapat dijerat Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, dengan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
- Over Loading: Termasuk pelanggaran administratif dengan ancaman 2 bulan penjara dan/atau denda Rp500 ribu, sesuai Pasal 307 jo. Pasal 316 ayat (1) UU LLAJ.
“Langkah pidana ini menjadi jalan terakhir, jika pelanggaran tetap terjadi setelah edukasi dan peringatan dilakukan,” ujar Agus.
Baca Juga: Polresta Sleman Tetapkan Tiga Tersangka Buntut Driver Shopee Vs Customer ‘Mas Pelayaran’
Peringatan Hari Lalu Lintas Jadi Bagian dari Safety Week
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh Jaya 2025 juga merupakan bagian dari rangkaian Safety Week yang akan digelar mulai 17 hingga 22 September 2025. Kegiatan ini memperingati Hari Transportasi Nasional (17 September), Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (19 September), serta Hari Lalu Lintas (22 September). []






