BacaJogja – Polresta Sleman resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online atau driver layanan antar makanan di Bakulan Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah pria berinisial T atau Takbirdha, yang viral di media sosial dengan sebutan mas pelayaran. Sedangkan dua tersangka lain yakni driver ojol yang diduga turut merusak mobil patroli.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengatakan ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
“Sudah ada tiga tersangka (termasuk T). Terhadap pelaku penganiayaan kami akan tindak tegas dan proses hukum,” tegas Edy saat dikonfirmasi Minggu (6/7/2025).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2025: Cek Lokasi Sleman dan Bantul
Selain Takbirdha, polisi belum merilis identitas dua tersangka lain dalam perkara penganiayaan yang sempat memicu kemarahan ratusan driver ojol.
Kronologi Kejadian Penganiayaan Driver ShopeeFood
Peristiwa ini bermula dari pesanan layanan antar makanan ShopeeFood pada Kamis malam (3/7/2025). Saat itu, driver berinisial AD bersama pacarnya, AN, mengantarkan pesanan ke rumah T. Pengantaran pesanan terlambat sekitar 5 menit karena driver menerima double order.
Ternyata, keterlambatan itu memicu cekcok antara T dengan kedua driver. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menjelaskan bahwa keributan tersebut berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap AN.
“AN mengalami luka cakar dan merasa rambutnya dijambak,” ujar Agha.
Baca Juga: Aksi Solidaritas Driver Shopee Ricuh di Sleman: Kios dan Mobil Polisi Jadi Sasaran Amuk Massa
Atas kejadian itu, AN melaporkan T ke Polresta Sleman pada Jumat (5/7). Namun, saat itu polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran pelapor sedang berada di Solo.
Solidaritas Ojol Berujung Perusakan Mobil Patroli
Keesokan harinya, Sabtu (5/7) dini hari, ratusan driver ShopeeFood melakukan aksi solidaritas mendatangi rumah T di kawasan Godean. Namun T tidak berada di lokasi, dan memilih mengamankan diri ke Polsek Godean sebelum dibawa ke Polresta Sleman.
Ratusan driver kemudian menyusul ke Polresta Sleman sekitar pukul 02.00 WIB. Di sana, T sempat meminta maaf kepada para driver. Polisi lantas mengimbau agar massa membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Sayangnya, sebagian massa kembali mendatangi rumah T dan melampiaskan kemarahan dengan merusak fasilitas umum, termasuk satu unit mobil patroli Polsek Godean.
Baca Juga: Pemotor Asal Kulon Progo Tabrak Andong di Bantul, Begini Kondisinya
“Mereka melampiaskan ketidakpuasan dengan merusak fasilitas umum. Termasuk melempar batu dan memukul CCTV, meskipun CCTV tidak sampai rusak,” jelas Agha.
Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perusakan mobil patroli tersebut.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kapolresta Sleman memastikan ketiga tersangka penganiayaan, termasuk T, sudah ditahan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Statusnya apa (driver atau bukan) akan ditanyakan ke pihak Shopee, namun yang jelas dia adalah pelaku perusakan,” tambah Edy.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan dan perusakan yang menjadi perhatian publik tersebut. []






