BacaJogja – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menemukan maraknya penggunaan pelat nomor palsu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kota Yogyakarta. Temuan ini terungkap dalam patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, tidak memasang pelat sama sekali, atau menutupi pelat dengan mika gelap. Bahkan, ada pula pelat yang sengaja dibuat dengan susunan huruf dan angka tidak wajar, hingga menyerupai kalimat tertentu yang tak sesuai dengan data resmi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Bantul Agustus 2025: Hemat Waktu, Tanpa Antre Panjang
“Dalam razia Operasi Patuh Progo 2025, kami juga menemukan manipulasi angka tahun pajak. Ada kendaraan yang seharusnya mati pajak pada tahun 2025, tetapi pelatnya diubah menjadi 2027,” ujarnya.
Alvian menegaskan bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran lalu lintas serius sekaligus pemalsuan dokumen. Pelanggar dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Sementara jika terbukti memalsukan pelat nomor, pelaku bisa dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Penggunaan pelat palsu dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius,” tegasnya.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Terjang Kebumen, 5 Perahu Nelayan Masih Hilang di Perairan Selatan
Menanggapi fenomena ini, seluruh jajaran Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelanggaran serupa. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan dengan mengganti pelat nomor ilegal dan menggunakan pelat yang sesuai dengan ketentuan resmi.
Fenomena pelat nomor palsu menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, praktik ini juga membuka celah penyalahgunaan identitas kendaraan yang bisa berdampak pada tindak kriminalitas lainnya. (Humas Polresta Yogyakarta)






