Polsek Srandakan Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Buruh Tani di Bantul

  • Whatsapp
pengeroyokan
Polsek Srandakan menangkap empat pelaku pengeroyokan buruh tani di Bantul yang menyebabkan korban mengalami patah tulang. (Polres Bantul)

BacaJogja – Kepolisian Sektor (Polsek) Srandakan, Bantul, berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan terhadap seorang buruh tani bernama Happy Sahana (40), warga Sewon, Bantul. Aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan korban mengalami luka berat hingga patah tulang.

Kapolsek Srandakan, AKP Jumadi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di depan rumah salah satu tersangka, WTP, di wilayah Srandakan, Bantul. Kejadian bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka DGP pada malam hari, 3 November 2025, untuk datang ke rumah WTP.

Read More

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bantul: 1 Meninggal, 2 Luka, Sepeda Onthel Kabur

“Sesampainya korban dan rekannya di lokasi, terjadi perdebatan antara korban dan para tersangka. Motif utamanya adalah dugaan bahwa korban mengambil uang milik pelaku WTP,” ungkap AKP Jumadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (18/11/2025).

Karena tidak puas dengan penjelasan korban, para pelaku kemudian menganiaya Happy Sahana secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah pada wajah, kepala, pinggang, serta patah tulang kaki. “Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS UII Bantul,” tambahnya.

Laporan dari ibu korban mendorong Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, para pelaku berhasil ditangkap secara bertahap pada Minggu dan Senin, 9 dan 10 November 2025.

Baca Juga: Miris, Dua Pelajar Gunungkidul Kecelakaan Dini Hari di Jalan Jogja–Wonosari

Empat tersangka yang diamankan yakni DGP (32), D (37), WTP (40), ketiganya warga Srandakan, serta AOF (23) warga Bantul. “Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit dan satu selang berwarna hijau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan,” jelas Jumadi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Related posts