BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga terjangkau melalui lelang aset. Sebanyak 62 kendaraan dinas resmi dilelang pada 2025, mencakup sepeda motor, kendaraan roda tiga, mobil, ambulans, hingga truk operasional.
Lelang menjadi salah satu cara Pemkot Yogyakarta menghapus aset yang sudah melewati masa pemakaian, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membeli kendaraan dengan harga kompetitif.
Mulai Rp 340 Ribu: Lelang Terbuka untuk Siapa Saja
Menariknya, lelang ini terbuka untuk umum, bukan hanya untuk pegawai pemerintah. Harga limit yang ditawarkan sangat bervariasi, bahkan beberapa kendaraan bisa dibeli dengan harga setara smartphone bekas.
- Harga terendah: Rp 340.000 → motor Honda GLM 4 (tahun 1991)
- Harga tertinggi: Rp 78,8 juta → truk Isuzu NKR 71 E2-2
Karena menggunakan sistem open bidding, peserta memiliki peluang memenangkan kendaraan dengan harga sesuai kemampuan penawaran masing-masing.
Baca Juga: Toko HP Parangtritis Ditipu Bukti Transfer Livin’ by Mandiri Palsu, Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi
Dibagi 4 Paket, Dibuka Bertahap hingga 8 Desember
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Tatik Wahyuningsih menegaskan bahwa sistem lelang diatur dalam empat paket untuk memudahkan peserta menyaring pilihan kendaraan.
Jadwal lelang:
- Paket I & III → 24 November – 8 Desember 2025
- Paket II & IV → 1 – 8 Desember 2025
Penawaran hanya dilakukan secara online melalui lelang.go.id. Peserta wajib menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu, dan jaminan akan dikembalikan secara otomatis apabila tidak menang.
Kendaraan Beragam: Dari Dinas Kesehatan hingga Kemantrean
Kendaraan yang dilelang berasal dari berbagai OPD Pemkot Yogyakarta. Beberapa sudah berusia lebih dari 10 tahun, tetapi masih dalam kondisi dapat beroperasi.
Staf BPKAD Kota Yogyakarta, Agus AB, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan dilepas apa adanya.
“Ada yang masih jalan normal, ada yang perlu perbaikan ringan. Peserta lelang boleh cek langsung kondisinya sebelum menawar,” jelasnya.
Baca Juga: Ibu Tiri di Bantul Aniaya Anak hingga Memar dan Luka Bakar, Polsek Kretek Tangkap ‘Putri Ciu’
Boleh Cek Kendaraan Sebelum Menawar
Pemkot menyediakan lokasi untuk pengecekan unit sebelum masyarakat mengajukan penawaran:
📍 Gudang Aset BPKAD Kota Yogyakarta — Jl. Nyi Pembayun No 19, Kotagede
📍 Depo Sampah Nitikan
Periode pengecekan unit: 24 November – 8 Desember 2025.
Para pemburu kendaraan bekas tanpa harus melewati proses tawar-menawar offline kini memiliki peluang menarik melalui sistem lelang digital. Dengan harga mulai ratusan ribu rupiah, masyarakat dapat memperoleh kendaraan operasional layak pakai maupun sebagai bahan restorasi. []






