Ibu Tiri di Bantul Aniaya Anak hingga Memar dan Luka Bakar, Polsek Kretek Tangkap ‘Putri Ciu’

  • Whatsapp
ibu tiri bantul
Seorang wanita berinisial NIS alias Putri Ciu ditangkap Polsek Kretek setelah melakukan kekerasan sadis terhadap anak tirinya hingga mengalami memar dan luka bakar. (Polres Bantul)

BacaJogja – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bantul dan menyita perhatian publik. Seorang wanita berinisial NIS (31), alias Putri Ciu, diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya, AR (8). Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, memaparkan kronologi kejadian tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (27/11/2025). Ia menjelaskan bahwa kekerasan itu pertama kali diketahui oleh saksi bernama Tarminah, yang baru pulang dari pantai dan mendengar suara tangisan anak dari kamar korban. “Saat dicek, di dalam kamar tersebut terdapat korban bersama terduga pelaku NIS,” ujarnya.

Read More

Setelah pelaku meninggalkan ruangan, saksi menghampiri korban yang kemudian mengakui bahwa dirinya baru saja dianiaya oleh ibu tirinya. Penganiayaan tersebut dilakukan secara berulang dan dengan berbagai cara.

Baca Juga: STOP Penagihan Debt Collector Kasar: Ini Aturan Hukum yang Wajib Diketahui Semua Warga

AKP Sutrisno menegaskan bahwa aksi kekerasan yang dialami korban tergolong sadis. “Korban mengaku dianiaya dengan cara dicakar, dipukul, dilukai menggunakan puntung rokok, dan dipukul dengan sapu lidi,” ungkapnya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar dan bengkak pada telinga kiri, luka cakar di punggung tangan kiri, serta bengkak pada bagian atas kepala.

Mengetahui kondisi anaknya, ibu kandung korban, RAR (25), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, segera melapor ke Polsek Kretek. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kretek dengan melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak. Barang bukti berupa satu buah sapu lidi dengan ikat rafia warna hijau yang diduga digunakan untuk memukul korban telah kami sita,” kata AKP Sutrisno.

Baca Juga: Dua Motor Terduga Pelaku Klitih Ditinggalkan di Imogiri Bantul, Polisi Telusuri Pemilik

Pelaku NIS, yang berasal dari Magelang Tengah, Kota Magelang, kemudian diamankan aparat kepolisian dan mengakui perbuatannya. Motif sementara penganiayaan dilakukan karena terduga pelaku merasa jengkel terhadap korban.

Saat ini pelaku telah berstatus tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih marak terjadi dan perlu perhatian serius dari masyarakat untuk pencegahan dan perlindungan anak, terutama dalam lingkungan keluarga. []

Related posts