Penumpang KA Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tunjukkan Tes Covid-19

  • Whatsapp
Penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun sudah vaksin kedua tak perlu lagi tunjukkan hasil tes Covid-19. (Foto: Istimewa)

Semarang – Kebijakan baru diambil PT Kereta Api Indonesia (KAI) di pelayanan penumpang. Mulai 20 April 2022, penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Krisbiyantoro menuturkan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Read More

“Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam,” ujar dia dalam siaran pers, Kamis, 21 April 2022.

Baca juga: KAI Daop 4 Semarang Operasikan 16 Kereta Api Tambahan Lebaran

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang terbaru:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

“Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat,” tuturnya.

Baca lainnya: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan Mulai 1 April 2022

Krisbiyantoro menambahkan, KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI. Di antaranya, Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

KAI menetapkan masa angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 21 April, di wilayah KAI Daop 4 Semarang telah menjual 347.283 tiket KA jarak jauh atau 59,6% dari total tiket yang disediakan sebanyak 581.340 tiket. Tanggal keberangkatan favorit masyarakat dalam masa angkutan lebaran ini, untuk arus mudik yaitu 28, 29, 30 April, dan 1 Mei, sedangkan untuk arus balik yaitu 6, 7 dan 8 Mei. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *