KAI Daop 4 Semarang Operasikan 16 Kereta Api Tambahan Lebaran

  • Whatsapp
PT KAI Daop 4 Semarang siap mengoperasikan 16 kereta api tambahan di masa angkutan Lebaran 1443 H. (Foto: Istimewa)

Semarang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersiap menghadapi masa mudik dan balik Lebaran 1443 H. Di wilayah Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, KAI bakal mengoperasikan perjalanan 16 KA tambahan saban harinya selama masa angkutan Lebaran.

“Sebanyak 208.952 tempat duduk tambahan disiapkan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api baik dari dan menuju Jakarta, Semarang maupun Surabaya,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro dalam siaran pers diterima BacaJogja, Selasa, 12 April 2022.

Read More

Baca juga: Tragis, Kakek Meninggal Tertabrak Kereta Api di Godean Sleman

Pengoperasian 16 perjalanan KA tambahan ini dimulai pada tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Penjualan tiket dibuka secara bertahap mulai 1 April 2022.

Krisbiyantoro merinci daftar perjalanan KA tambahan di wilayah Daop 4 Semarang, yakni:

1. KA Argo Sindoro Tambahan, relasi Semarang Tawang – Gambir PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang pukul 06.50 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB.

2. KA Argo Muria Tambahan, relasi Semarang Tawang – Gambir PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang pukul 18.00 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 00.30 WIB.

3. KA Sembrani Tambahan, relasi Surabaya Pasarturi – Gambir PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 20.00 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 21.15 WIB.

4. KA Tawang Jaya Premium, relasi Semarang Tawang – Pasar Senen PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang pukul 20.40 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.25 WIB.

5. KA Ambarawa Ekspress 2, relasi Semarang Poncol – Surabaya Pasarturi PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Poncol pukul 11.45 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 06.00 WIB.

6. KA Menoreh, relasi Semarang Tawang – Jakarta Kota PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang pukul 08.00 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Jakarta Kota pukul 18.55 WIB.

7. KA Tegal Bahari, relasi Tegal – Pasar Senen PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Tegal pukul 15.35 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.20 WIB.

8. KA Kamandaka, relasi Semarang Tawang – Cilacap PP, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Semarang Tawang pukul 07.00 WIB dan jam keberangkatan dari Stasiun Cilacap pukul 13.55 WIB.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, di wilayah Daop 4 Semarang KAI menjalankan rata-rata 94 perjalanan KA Jarak Jauh dan Menengah per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 36.579 tempat duduk per hari.

Sampai dengan 12 April 2022, KAI Daop 4 Semarang telah menjual 270.842 tiket KA Jarak Jauh dan KA Menengah untuk keberangkatan periode 22 April s.d 13 Mei 2022 atau 33.5% dari total tiket yang disediakan.

Baca lainnya: Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan Mulai 1 April 2022

Krisbiyantoro menambahkan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh agar memerhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.

Sementara, bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR, namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *