Keberadaan 21 Ranmor Pemkot Semarang Terungkap, Ini Penjelasan BPKAD

  • Whatsapp
Ilustrasi kendaraan bermotor yang terparkir di gedung parkir Pemkot Semarang. (Foto: Gus Mul)

BacaJogja – Teka-teki keberadaan 21 kendaraan bermotor (ranmor) milik Pemkot Semarang akhirnya terungkap. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menyebut motor-motor tersebut tidak hilang dan sudah diketahui pemegang maupun instasi pengelolanya.

Kepala BPKAD Tuning Sunarningsih menyampaikan sejatinya puluhan motor tersebut masih ada sampai saat ini, meski sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ranmor yang dimaksud tidak diketahui keberadaanya.

Read More

“Jadi kalau yang (temuan) BPK kemarin, menurut kami itu tidak kehilangan. Kalau kehilangan motor, mobil itu kami udah ada prosesnya sendiri, lewat TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). Sudah ada mekanisme sendiri yang mengatur itu,” beber dia, Kamis, 10 November 2022.

Baca juga: 21 Ranmor Milik Pemkot Semarang Tidak Diketahui Keberadaannya

Menurut Tuning, bermula dari kebijakan Pemkot Semarang di tahun 2017 yang melakukan penyesuaian sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seiring keluarnya aturan baru soal Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Kebijakan itu berimbas pada pengelolaan aset di tiap-tiap OPD yang harus mengalami perpindahan pengelolaan sesuai kebutuhan dan tugas pokok fungsi masing-masing OPD.

Hanya saja, lanjut Tuning, mutasi sejumlah aset berwujud kendaraan bermotor ada yang belum tersinkronisasi dengan baik. BPKP dari motor tersebut masih ada di instansi lama, sedangkan barangnya ada di OPD yang baru.

Kondisi ini ditemukan auditor BPK dan disimpulkan sebagai ranmor yang belum diketahui keberadaannya. Bahwa ada administrasi kendaraannya, seperti BPKB, namun tidak diketahui keberadaan barangnya.

“Catatan BPKB misalnya, catatan BPKB itu semua dipool di Sekretariat (Setda), dia tahu kendaraan itu ada di sini, di sini, di sini. Tapi ketika di OPD ada SOTK baru, ketika ada pindah ini, (catatan) mutasi BPKB belum diikuti,” jelasnya.

Atas temuan BPK tersebut, BPKAD menganggap sebagai saran dan masukan. BPKAD selanjutnya melakukan pengecekan keberadaan ranmor dan membuat sistem informasi yang bisa menjelaskan keberadaan ranmor maupun aset yang lain.

“Bisa dicek kalau sekarang. misalnya nomor polisi 1253, dicek nomor polisinya nanti bisa muncul di OPD ini,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, puluhan ranmor milik Pemkot Semarang tidak diketahui keberadaannya. Ranmor tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan tiga.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021 menyebutkan ada 21 ranmor milik Pemkot Semarang yang tidak diketahui keberadaannya. Selain tak jelas keberadaan barangnya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menguasainya juga belum diketahui.

Baca lainnya: Petilasan Bubakan di SMPN 38 Kota Semarang, Diyakini Bekas Makam Ki Ageng Pandanaran

Sesuai LHP BPK atas LKPD TA 2020 Nomor 71B/LHP/XVIII.SMG/05/2021, tanggal 21 Mei 2021, telah memuat permasalahan pengamanan dokumen kepemilikan kendaraan dinas berupa BPKB belum optimal dan menyeluruh.

Rekomendasinya, kepala BPKAD diminta untuk menginstruksikan Bidang Aset BPKAD bersama OPD terkait melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi ketepatan pencatatan informasi atas kepemilikan BPKB kendaraan dengan catatan SIMDA BMD serta menindaklanjuti jika terdapat ketidaksesuaian.

Atas rekomendasi tersebut telah dilakukan upaya penatausahaan aset tetap ranmor dengan pembenahan dan pengamanan BPKB dengan memindahkan penyimpanan dan penatausahaan BPKB dari Bagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah ke Bidang Aset BPKAD. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *