Stakeholder di Yogyakarta Sepakat RUU KIA Cuti Melahirkan Enam Bulan

  • Whatsapp
raker RUU KIA
Anggota Komite III DPD RI Cholid Mahmud menggelar inventarisasi pandangan dan pendapat sekaligus mencari masukan dari berbagai stakeholder perihal RUU KIA di Yogyakarta, Selasa, 27 Desember 2022. (Foto: BacaJogja)

BacaJogja – Ada rencana peraturan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu-ibu pekerja selama enam bulan. Rencana aturan ini ada pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR RI.

Aturan tersebut berbeda dengan sebelumnya. Merujuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti melahirkan adalah tiga bulan.

Read More

Menindaklanjut hal itu, Anggota Komite III DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) DIY, Cholid Mahmud melakukan menggelar inventarisasi pandangan dan pendapat sekaligus mencari masukan dari berbagai stakeholder perihal RUU KIA ini. Rapat kerja dengan mengundang sejumlah pihak digelar di Sekretariat DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Anemia Bahaya bagi Ibu Hamil, Begini Cara Mencegahnya

Cholid mengatakan, di dalam RUU KIA banyak aturan yang memberikan hak-hak khusus kepada para ibu pekerja, kaitannnya ketika mereka sedang hamil atau punya anak kecil. “Prinsip RUU KIA merupakan bentuk dukungan dari pemerintah tentang kesejahteraan ibu dan anak. Dengan RUU ini ada jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak-anak,” jelasnya.

Dia sepakat, anak-anak merupakan calon generasi baru sehingga perlu mendapatkan perhatian lebih saat masih berada di dalam kandunga. Calon penerus generasi bangsa ini jangan sampai menjadi korban atau tidak terurus secara baik hanya karena peraturan perusahaan.

Baca Juga: Pemenuhan Asupan Protein Hewani Sejak Masa Kehamilan Solusi Cegah Stunting

“Stakeholder tadi mayoritas mendukung cuti hamil enam bulan. Sayangnya tadi dari perwakilan perusahaan tidak hadir, sehingga kami belum mengetahui respons tentang RUU KIA, khususnya cuti hamil 6 bulan tersebut,” jelas Cholid.

Raker dihadiri perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY maupun dinas terkait dari kabupaten/kota se-DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY.

Baca Juga: 5 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di DIY Meninggal, Ini Gejalanya!

Perwakilan Disnakertrans DIY Retno Dwi mengakui pentingnya membangun ketahanan keluarga. Seorang ibu yang juga pekerja memiliki beban ganda, membantu mencari nafkah keluarga juga memberi perhatian dan kasih sayang kepada anak. “Untuk itu perlu memperoleh perhatian, sebab keluarga yang rentan bisa menjadikan anak-anaknya bermasalah,” ungkapnya.

Kanwil Kemenag DIY memberikan dukungan cuti hamil enam bulan karena kesejahteraan ibu dan anak sangat penting untuk melindungi dan mengayomi para ibu. Ibu yang terlindungi dapat melahirkan anak-anak yang baik dan sehat lahir batin.

Baca Juga: GKR Indonesia Gelar Vaksin di Sasana Hinggil Alun-alun Selatan Keraton Yogyakarta

Bagaimana pun, penghormatan kepada para ibu merupakan perintah agama Islam, sebagaimana termaktub di dalam salah satu hadits, Rasululllah Muhammad SAW sampai tiga kali menyebut ibu. “Kami menyambut positif RUU KIA ini. Kami berikan apresiasi semoga undang-undang ini bisa terwujud,” kata Adha.

Sedangkan Halili menambahkan, saat ini kesejahteraan ibu lebih fokus aspek jasmaniah saja sedangkan aspek rohaniah belum memperoleh perhatian. “Mudah-mudahan dengan undang-undang ini bisa menjamin kesejahteraan ibu dan anak dari aspek jasmaniah dan rohaniah,” ujarnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *