Perlu Pemenuhan Kalori Makanan pada 463 Ribu Warga Miskin di Yogyakarta

  • Whatsapp
Huda Tri Yudiana
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Badan Pusat Statistik menyatakan persentase penduduk miskin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal tahun ini sebesar 11,49 persen. Secara absolut terdapat sebanyak 463,63 ribu orang.

Angka ini naik dibandingkan kondisi Maret 2022, dimana persentase penduduk miskin pada saat itu adalah 11,34 persen dan jumlah penduduk miskin sebanyak 454,76 ribu orang. Kondisi ini membuat DIY menjadi daerah paling miskin di Jawa dengan angka kemiskinan diatas rata rata nasional sebesar 9,57 persen.

Read More

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, garis Kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp551.342,00/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp398.363,00 (72,25 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp152.979,00 (27,75 persen).

Baca Juga: Sri Sultan: Keistimewaan DIY, Kalurahan Jadi Ujung Depan Pemberantasan Kemiskinan

Pada September 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di DIY memiliki 4,20 orang anggota rumah tangga. Apabila ditinjau secara rumah tangga, maka Garis Kemiskinan rumah tangga mencapai Rp2.315.636,00/rumah tangga/bulan.

“Dari rilis BPS tersebut sangat jelas bahwa garis kemiskinan makanan mendominasi sebesar 72,25 persen. Sehingga solusinya perlu fokus pada pemenuhan kalori makanan pada warga miskin,” kata Huda pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut dia,pemenuhan kalori makanan ini perlu diutamakan pada warga miskin yang ekstrem atau sangat miskin diupayakan pemenuhan kalori makanannya tercukupi. Penanganan ini juga perlu fokus pada daerah daerah termiskin terutama di Kab Kulonprogo dan Gunungkidul.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem di Yogyakarta Perlu Penanganan Khusus

Jadi penanganan kemiskinan perlu fokus pada dua hal menurut saya, pertama memenuhi kalori makanan warga miskin, terutama yang ekstrem dan kedua lokasi di wilayah yang memiliki prosentase kemiskinan tinggi.

Saat ini sudah ada berbagai bantuan yang diberikan kepada warga miskin di DIY, terkait kalori makanan ada BNPT yang mencakup 380 KK lebih dari sekitar 960 ribu KK di DIY. Artinya bantuan kalori makanan tersebut sudah mencakup sekitar 40 persen KK di DIY.

Jumlah KK miskin di DIY dalam DTKS hanya sekitar 160 ribu KK. Jadi bantuan per makanan yang diberikan sudah dua kali lipat dari DTKS. “Pertanyaannya mengapa sudah dua kali lipat data DTKS dibantu kalori makanan tetapi masih ada 11.49 persen penduduk miskin,” tanya Huda.

Baca Juga: Sejak Pandemi Corona Angka Kemiskinan di Kota Yogyakarta Naik

Anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini mengungkapkan, jika dilihat lebih dalam ternyata bantuan tersebut besarannya hanya sekitar 200 ribu per KK per bulan, sehingga belum bisa mengangkat warga miskin yang ekstrem keatas garis kemiskinan.

Sesuai data BPS garis kemiskinan DIY per KK adalah 2,3 juta sedangkan bantuan makanannya baru 200 ribu per KK bahan mentah, sehingga belum mampu mengangkat 11,49 persen warga miskin ekstrem keatas garis kemiskinan.

Menurut dia, fokus yang semestinya menambahkan bantuan kalori makanan tersebut pada warga miskin ekstrem, tidak melalui uang tunai tetapi dengan sembako yang dikerjasamakan dengan warung warung lokal di dusun-dusun, dengan fokus warga miskin ekstrem agar terangkat dari garis kemiskinan.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-21, Baznas Kulon Progo Bagikan 2.100 Nasi Kotak

Besarannya juga mesti cukup signifikan agar bisa mengangkat keatas garis kemiskinan. Kelompok kelompok disabilitas berat, orang tua terlantar dan warga yang sudah tidak bisa usaha mandiri mesti pendapatkan prioritas.

Kerja-kerja ini mesti fokus dan melibatkan berbagai level pemerintahan dan anggaran, baik dari APBD DIY, kabupaten kota maupun Dana Keistimewaan. “Saya yakin dengan upaya fokus ini angka kemiskinan di DIY segera menurun drastis,” katanya.

“Anggaran untuk penanganan kemiskinan dan membantu makanan warga miskin ekstrem ini tidak akan sia sia asal dilakukan dengan mekanisme yang baik. Sejatinya dengan alokasi ini sedang melaksanakan amanat UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” jelasnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *