Pembunuhan Driver Online di Mugas Semarang Terungkap, Pelaku Pejamkan Mata saat Tusuk Korban

  • Whatsapp
pembunuhan driver online semarang
Tersangka pembunuhan driver online di Mugas, Semarang, saat mempraktikkan cara menusuk korban. (Foto: Ist)

BacaJogja – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan driver online Maxim di Mugas, Semarang Selatan. Pelaku membunuh korban dengan cara menusuk lantaran berniat merampas mobil yang dikendarai korban.

Pelaku beridentitas Baghastian Wahyu Kisara, 27 tahun warga Semenharjo RT 01 RW 05, Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.  Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polrestabes Semarang

Read More

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan tersangka ditangkap tim gabungan tak lama usai korban ditemukan terkapar di Jalan Mugas Dalam RT 04 RW 01 Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan. Ia diringkus saat berupaya membawa kabur mobil korban di Karanganyar Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 06.15 WIB.

“Ditangkap di Karanganyar sekitar 3-4 jam setelah kejadian,” tutur Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7).

Baca juga: Driver Online Tewas Mengenaskan di Mugas Semarang, Korban Perampokan dan Pembunuhan

Kronologi pembunuhan disertai perampokan tersebut bermula dari tersangka yang memesan angkutan lewat aplikasi Maxim. Ia pesan dari titik awal  depan Java Mall dengan tujuan wilayah Mugas Senin dini hari.

Tak lama kemudian datang korban,  Fauzy Aribammar, 27 tahun, warga Jalan Tlogoputih, Pondok Indah, Kelurahan Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengendarai Innova H 1490 FP selanjutnya mengantar tersangka ke tempat tujuan.

Sesampainya di Jalan Mugas Dalam, tersangka yang duduk di bagian tengah menodong korban dari arah belakang. Ia menodong dengan pisau dapur yang telah disiapkan. Korban dipaksa menyerahkan mobilnya.

“Awalnya nodong tapi korban melawan. Saya kurang tahu kenanya apa dulu, tapi saya kerasanya kena kepala. Saya tusuk secara acak sambil merem (pejamkan mata),” tutur Baghastian sambil memperagakan cara menusuk dan saat korban membela diri.

Baca lainnya: Pelaku Mutilasi di Kaliurang Sleman Tinggalkan Secarik Surat, Ini Isinya

Usai ditusuk, korban membuka pintu, berjalan terhuyung ke arah belakang mobil dan akhirnya jatuh bersimbah darah dalam posisi tertelungkup. Sedangkan tersangka juga keluar dan mengambil alih mobil kemudian kabur.

Atas perbuatannya, tersangka Baghastian dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas ditemukan warga tewas mengenaskan di Mugas Dalam Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Belakangan korban diketahui sebagai driver online jenis mobil dengan aplikasi Maxim.  Di tubuh korban ditemukan empat bekas luka di bagian leher dan dada. []

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *