BacaJogja – Tari Klana Alus Dasalengkara ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) dari Kota Yogyakarta. Penetapan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan warisan budaya takbenda DIY kepada Pemerintah Kota Yogyakarta pada Senin (27/5/2024). Atas penerimaan sertifikat warisan budaya takbenda itu, Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk melestarikan Tari Klana Alus Dasalengkara.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti menjelaskan, Tari Klana Alus Dasalengkara sebenarnya sudah tumbuh dan berkembang di dalam Kraton Yogyakarta. Khususnya tahun ini ditetapkan menjadi WBTb dari Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Yohanes Rangga, Remaja Pelestari Kesenian Tradisional Jawa Asal Kulon Progo
Tari Klana Alus Dasalengkara merupakan tari tunggal putra gaya Yogyakarta diciptakan oleh KRT Condroradono yang dipersembahkan untuk Sri Sultan HB IX pada masa jabatannya 1940-1988.
“Tari itu menggambarkan keadaan seorang Raja yang sedang merindukan putri. Tari ini diambil dari tokoh Prabu Dasalengkara dalam wayang wong lakon Abimanyu Palakrama yang sedang jatuh cinta pada Dewi Siti Sendari,” katanya.
Menurut dia, dengan penetapan Tari Klana Alus Dasalengkara sebagai Warisan Budaya Takbenda Yogyakarta ini tentunya tidak hanya sekadar predikat atau atribut yang melekat. Tapi bagaimana ini bisa berlangsung untuk kemudian lestari, artinya harus terpublikasikan. “Kemudian dikembangkan untuk bisa dipahami masyarakat sehingga ikut melestarikan juga bagaimana pelaku seni budaya bisa membawakan tarian ini dengan lebih baik,” terang Yetti.
Baca Juga: 10 Anak Pelestari Seni dan Budaya Dapat Penghargaan dari Sri Sultan HB X
Dia menyebut sampai saat ini total ada 18 karya budaya dari Kota Yogyakarta yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda. Tidak hanya seni pertunjukan tapi juga kuliner, kerajinan seperti perak dan adat istiadat.
Tari Klana Alus Dasalengkara ini merupakan satu dari 25 sertifikat penetapan WBTb tahun penetapan 2023 yang diserahkan kepada kabupaten dan kota DIY.
Wakil Gubernur DIY Adipati Paku Alam X menilai warisan budaya takbenda memiliki makna sejarah yang tinggi dan penuh nilai spiritual. Masyarakat juga berperan penting untuk turut serta dalam pelestarian melalui keterlibatan mereka dalam menentukan nilai penting suatu warisan budaya maupun pengambilan keputusan untuk pemanfaatannya.
Baca Juga: Tari Tayub sebagai Tradisi Pernikahan di Tuban Jawa Timur
“Semoga dengan adanya sertifikat penetapan warisan budaya takbenda dapat memotivasi kita semua dengan menindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia,” kata Adipati Paku Alam X membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat penyerahan sertifikat warisan budaya takbenda di Gedhong Pracimasono Kantor Gubernur DIY. []